Fatwapedia.com – Al-Qur’anul ‘Azhim adalah Kalamullah yang bisa melemahkan makhluk dari segi uslubnya dan susunannya, keindahan dan kejelasannya, ilmu pengetahuan dan hikmah-hikmahnya, pengaruh petunjuknya, dan bisa membuka tabir-tabir kegaiban masa lalu dan masa mendatang.
Telah bermunculan para ulama untuk mengetahui rahasia-rahasia kejelasan dari berbagai segi kemu’jizatan Al-Qur’an, setelah segi-segi itu menjadi mantap bagi mereka adanya penemuan dan dalil. Seluruh Ahli bahasa Arab dan sastrawannya telah bersepakat bahwa: ”Al-Qur’an bisa menundukkan dengan esensinya”. Artinya, menundukkannya itu disebutkan karena lafazh-lafazhnya yang jelas, sastranya yang indah dan uslubnya yang unggul yang tidak disamai dengan apapun, bukan uslub prosa dan bukan pula uslub puisi ditambah dengan bentuk lafazhnya yang mengena menarik serta yang nampak dalam susunan suaranya, keindahan bahasanya dan keunggulan seninya.
SYARAT-SYARAT MU’JIZAT ILAHI
Syarat-syarat mu’jizat menurut penjelasan para Ulama ada lima, bila kelima-limanya tidak terpenuhi maka tidaklah dinamakan mu’jizat. Kelima syarat tersebut ialah:
- Syarat pertama: Mu’jizat harus berupa sesuatu yang tidak disanggupi oleh selain Allah Tuhan sekalian alam.
- Syarat kedua: Tidak sesuai dengan kebiasaan dan berlawanan dengan hukum alam.
- Syarat ketiga: Mu’jizat harus berupa hal yang dijadikan saksi oleh seorang yang mengaku membawa risalah Ilahi sebagai bukti atas kebenaran dari pengakuannya.
- Syarat keempat: Terjadi bertepatan dengan pengakuan Nabi yang mengajak bertanding menggunakan mu’jizat tersebut.
- Syarat kelima: Tidak akan ada seorangpun yang dapat membuktikan dan menandingi dalam pertandingan tersebut.
Kelima syarat tersebut di atas bila terpenuhi, maka sesuatu hal yang timbul di luar kebiasaan tersebut adalah merupakan mu’jizat yang menyatakan atas kenabian orang yang mengemukakannya dan menyatakan bahwa mu’jizat akan muncul dari tangannya. Bila kelima persyaratan tersebut tidak terpenuhi, maka tidaklah disebut mu’jizat dan bukan pula sebagai dalil dari kebenaran seseorang yang mengakunya.
Penjelasan Syarat-syarat mu’jizat
Penjelasan Syarat pertama.
Seandainya datang seseorang pada suatu masa di mana kedatangan Rasul-rasul masih mungkin, lalu ia mengaku membawa risalah dan menjadikan mu’jizatnya berupa “bisa berdiri dan duduk”, makan dan minum, dan bisa bergerak dari satu tempat ke tempat yang lain. Maka apa yang diakuinya ini bukan berupa mu’jizat dan tidak menunjukkan kebenarannya, karena semua makhluk bisa berbuat seperti ini. Tetapi hendaknya mu’jizat itu harus terdiri dari suatu hal yang dimana manusia tidak bisa mengerjakannya, seperti membelah lautan, membelah bulan, menghidupkan orang-orang yang sudah mati dan seterusnya.
Penjelasan Syarat kedua.
Yaitu bertentangan dengan adat. Kalau ada seseorang mengaku nabi berkata: mu’jizatku adalah matahari terbit di sebelah timur dan terbenam sebelah barat, dan siang timbul setelah malam, maka yang ia akui itu bukan mu’jizat, karena hal-hal seperti ini meskipun tidak ada yang bisa, kecuali Allah, itu tidak dikerjakan oleh dirinya dan sudah ada sebelumnya, di samping tidak ada bukti yang menunjukkan atas kebenarannya.
Penjelasan Syarat Ketiga.
Yaitu dinyatakan oleh seseorang yang mengaku sebagai nabi dan mu’jizat itu terjadi ketika dituntutnya sebagai bukti kebenaran pengakuannya. Apabila seseorang mengaku bahwa mu’jizatnya itu adalah benda padat bisa berubah menjadi binatang atau manusia kemudian tidak berubah, maka tidak menunjukkan atas kebenaran kelakuannya.
Penjelasan Syarat Keempat.
Yaitu adanya mu’jizat timbul sesuai dengan pengakuan tidak sebaliknya atau bertentangan, karena kalau mu’jizat tidak sesuai dengan pengakuannya berarti mendustakan orang yang mengakuinya.
Diceritakan bahwa Musailamah Al-Kadzdzab (semoga dilaknat Allah) disuruh kawan-kawannya untuk meludahi sumur agar airnya menjadi banyak, tetapi sumur itu menjadi kering. Maka hal ini menunjukkan atas kedustaannya. (Tafsir Qurtubi, jilid I: 70)
Penjelasan Syarat Kelima.
Mu’jizat itu tidak bisa ditentang/ditandingi. Apabila mu’jizat itu bisa ditandingi, maka batallah kedudukannya sebagai mu’jizat dan tidak menunjukkan atas kebenaran Orang yang memilikinya. Apabila ada seseorang yang bisa membelah lautan atau bulan, maka tidak lagi menjadi mu’jizat. Oleh karena ini Allah berfirman dalam memperolok orang-orang musyrik:
“Maka hendaklah mereka mendatangkan kalimat yang semisal Al-Qur’an jika mereka orang-orang beriman.” (Ath thuur: 34)
Demikian artikel tentang syarat-syarat diakuinya sebuah mukjizat berdasarkan penjelasan para mufassirin (ulama-ulama tafsir). Semoga tulisan ini bermanfaat untuk menambah wawasan tentang ilmu Al-Qur’an.