Fatwapedia.com – Dalam pidato pencabutan perpres no 10 tahun 2021 tentang legalitas investasi miras, bapak presiden Jokowi menyebutkan semua pihak yang telah memberikan masukkan dan arahan secara umum saja. Hanya ada dua organisasi besar (selain MUI) yang disebutkan secara ta’yin (spesifik/disebut namanya secara jelas), yaitu Nahdatul Ulama (NU) dan Muhammadiyyah.
Menurut analisa kami, hal ini menunjukkan bahwa kedua organisasi inilah yang paling besar perannya dalam mempengaruhi keputusan pencabutan perpres tersebut (tentu tanpa menihilkan peran organisai atau tokoh yang lain). Secara fakta, kedua organisasi ini memang termasuk organisasi besar tidak hanya dilihat dari jumlah pengikutnya yang tersebar di seluruh Indonesia bahkan dunia, tapi juga perannya dalam dakwah Islam, sosial ekonomi, serta kontribusinya dalam ikut memperjuangkan, mengawal, merawat NKRI. Jadi sangat wajar jika pemerintah lebih mendengar dan memperhitungkan suara keduanya.
Tanpa keduanya (setelah kehendak Allah tentunya), mungkin jadi perpres tersebut masih eksis. Suara dan upaya yang lain jelas ada, tapi ‘gong’ nya ada di keduanya. Kedua organisasi ini merupakan mitra pemerintah yang memiliki kedudukan istimewa . Tokoh-tokohnya banyak dari kalangan alim ulama dan akademisi, dikenal luas oleh rakyat Indonesia, dan sebagiannya masuk di pemerintahan bahkan menduduki posisi yang penting dan strategis. Peran keduanya tidak hanya saat ini saja, tapi sejak zaman perjuangan merebut kemerdekaan dari tangan penjajah.
Kekurangan? Tentu saja ada. Tidak ada yang sempurna di semesta ini karena kesempurnaan hanya milik Allah. Jadilah mitra yang baik bagi keduanya untuk memperbaiki kekurangan tersebut dengan cara yang paling baik, beradab, dan elegan dengan didasari rasa cinta. Terlebih, perkara-perkara yang “dianggap” sebagai kesalahan atau kekurangan sering kali hanyalah masalah khilafiyyah yang seharusnya bisa ditolerir, atau dilakukan oleh oknum yang tidak bisa untuk dihukumi secara general, atau sekedar reaksi (hak jawab) karena adanya aksi (tuduhan) sebelumnya. Hal-hal seperti ini tidak hanya ada pada keduanya, tapi hampir ada pada setiap kelompok.
Jangan sampai kekurangan tersebut menjadikan kita anti pati dan membenci keduanya. Ingat ! kekurangan yang ada hanyalah setitik debu dibandingkan dengan jasa dan kontribusi kebaikan yang telah mereka berikan kepada umat dan bangsa ini. Predikat baik bukan untuk yang tidak punya kekurangan, tapi untuk yang kebaikannya lebih dominan dari kekurangannya. Inilah keadilan.
Sehingga menurut hemat kami, sangat merugi jika umur dan engergi dihabiskan hanya untuk mencari-cari kesalahan keduanya walaupun dikemas dengan lebel “amar ma’ruf nahi mungkar” atau “nasihat”. Yang sangat dikhawatirkan hakikatnya hanyalah hawa nafsu untuk melampiaskan kebencian dan dendam pribadi yang ada di dalam hati. Jujur dan bertanyalah kepada hati, karena ia tidak pernah bohong. Sabda Nabi : “Minta fatwalah kepada hatimu!” .
Terima kasih NU dan Muhammadiyyah. Semoga Allah senantiasa menjaga kalian semua serta membalas amal kebajikan kalian dengan pahala berlipat kelak di hari Kiamat. Jazakumullah khairan ahsanal jaza’. Amin ya Rabbal ‘alamin.
Ustadz Abdullah Al-jirani