Fatwapedia.com – Jika kita ingin mengkaji hukum black market, maka hal pertama yang harus diketahui adalah apa sebenarnya black market itu. Sayangnya, Departemen Perdagangan sebagai instansi yang resmi mengurusi persoalan ini tidak memberikan definisi apa yang dimaksud black market.
Tapi menurut apa yang kita pahami di Indonesia, (barang) black market secara sederhana bisa dikatakan sebagai barang illegal yang masuk ke dalam negeri dengan tanpa pembayaran pajak (bea). Pada awalnya barang itu mahal karena dibebani pajak yang harus dibayar, namun kemudian barang itu menjadi murah (bahkan mungkin sangat murah) karena tidak terkena pajak.
Mungkin definisi yang demikian itu tidak akan disepakati semua orang, namun setidaknya dari media-media yang dapat kita baca definisi tersebut cukup menggambarkan peristiwa yang terjadi sehingga sebuah barang itu dikatakan black market (BM). Dengan kata lain, barang tersebut masuk ke dalam negeri (dalam hal ini Indonesia, tanpa pembayaran pajak yang ditetapkan oleh negara karena masuk melalui jalur yang tidak sah.
Jual Beli Barang Black Market (BM) dalam Pandangan Syariat Islam
Allah Swt berfirman:
وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
“Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah : 275)
Ayat tersebut secara tegas menjelaskan bahwa secara umum praktik jual beli adalah dihalalkan. Namun demikian perlu dipahami bahwa ayat di atas bersifat umum. Di luar ayat tersebut masih banyak nash-nash lainnya yang menjelaskan praktik jual beli yang diharamkan Allah. Sekedar contoh, ba’i al-ma’dum (membeli barang fiktif), ba’i al-gharar (jual beli yang mengandung ketidakjelasan atau spekulasi), ba’i najasy (jual beli yang mengandung unsur penipuan dengan menciptakan rekayasa permintaan yang cukup tinggi, namun palsu).
Nah, pertanyaannya sekarang termasuk golongan yang mana jual beli black market ini? Halal ataukah haram?
Tentu saja tidak mudah untuk menjawabnya. Sebagian kalangan ada yang berpendapat bahwa black market adalah transaksi haram, sementara yang lain berkata transaksi black market adalah halal. Masing-masing kelompok mendatangkan hujjah untuk menguatkan pendapat mereka. Insya Allah dalam tulisan ini nanti kita akan lihat hujjah masing-masing kelompok tersebut.
Pendapat Yang Mengharamkan
Kelompok ini memasukkan jual beli black market sebagai transaksi yang diharamkan karena menurut mereka ia termasuk jual beli talaqqi rukban yang dilarang oleh Rasulullah Saw. Tentu saja bentuk talaqqi rukban-nya berbeda dengan yang tejadi pada masa Rasulullah Saw. Talaqqi rukban adalah sebagian pedagang menyongsong kedatangan barang dari tempat lain dari orang yang ingin berjualan di negerinya, lalu ia menawarkan harga yang jauh lebih rendah atau jauh dari harga yang berlaku di pasar sehingga barang pedagang luar itu dibeli sebelum masuk ke pasar dan sebelum mereka mengetahui harga yang sebenarnya. Talaqqi rukban ini disebut juga talaqqi jalab. Jumhur ulama berpendapat bahwa transaksi semacam ini diharamkan.
Abu Hurairah ra berkata:
نَهَى رَسُولُ اللهِ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- أَنْ يُتَلَقَّى الْجَلَبُ
“Rasulullah Saw melarang talaqqil jalab.” (HR Muslim)
Abdullah bin Umar ra berkata:
كُنَّا نَتَلَقَّى الرُّكْبَانَ فَنَشْتَرِى مِنْهُمُ الطَّعَامَ ، فَنَهَانَا النَّبِىُّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – أَنْ نَبِيْعَهُ حَتَّى يُبْلَغَ بِهِ سُوقُ الطَّعَامِ
“Dulu kami pernah menyambut para pedagang dari luar, lalu kami membeli makanan milik mereka. Nabi Shallallahu ‘alihi wa sallam lalu melarang kami untuk melakukan jual beli semacam itu dan membiarkan mereka sampai di pasar makanan dan berjualan di sana.” (HR al-Bukhari)
Alasan lain yang diajukan kelompok ini adalah jual beli black market dipandang memiliki unsur gharar (penipuan) dan jahalah (ketidakjelasan) dalam penerapannya, karena informasi tentang barang yang diperdagangkan tidak sampai ke si pembeli secara lengkap. Dari segi status hukumnya pun menjadi tidak jelas, legal atau illegal. Hal lain yang dikhawatirkan adalah terjadinya pemalsuan barang karena ia masuk tidak melewati jalur yang sah.
Pendapat Yang Menghalalkan (Membolehkan)
Ternyata tidak semua orang sepakat untuk mengharamkan transaksi jual beli black market. Sebagian kalangan berpendapat bahwa black market itu boleh dan sah-sah saja. Alasannya, karena di dalamnya tidak terdapat usur-unsur yang membuat transaksi jual beli itu menjadi rusak. Rukun-rukun dan syarat-syaratnya semua terpenuhi.
Penjual ada, pembeli ada, barangnya juga ada dan jelas, harga pun hasil kesepakatan antara si penjual dan si pembeli. Yang tidak kalah penting adalah kedua belah pihak (penjual dan pembeli) sama-sama ridha menjalankan praktik yang demikian itu. Hanya saja label black market membuat jual beli ini bernuansa negatif.
Syaikh Ibnu Rusyd dalam kitabnya Bidayatul Mujtahid (2/125) menjelaskan empat unsur yang membuat transaksi jual beli menjadi haram:
- Halal haramnya barang yang diperjualbelikan. Jika barangnya halal, maka jual beli itu halal. Sebaliknya, jika barangnya haram, maka jual beli yang terjadi pun dihukumi haram.
- Terdapat unsur riba.
- Adanya ketidakjelasan (gharar).
- Adanya persyaratan yang berpotensi memunculkan riba dan gharar.
Jika transaksi jual beli black market ditimbang dengan keempat unsur di atas, jelas tidak membuatnya jatuh kepada transaksi yang diharamkan.
Kebanyakan barang yang diperjualbelikan dalam black market itu adalah barang-barang elektronik yang secara hukum pemanfaatannya adalah mubah. Lain hal jika barang itu semisal khamr dan barang-barang lainnya yang membahayakan baik terhadap fisik maupun jiwa.
Dari segi riba, sama sekali tidak ada ribanya. Gharar pun tidak ada. Barang jelas dan harga pun jelas.
Menurut mereka lagi, jika black market dihukumi haram hanya karena barangnya tidak dibayarkan pajaknya, tentu itu vonis yang tidak tepat. Karena banyak sekali barang-barang yang diperjualbelikan juga tidak dibayarkan pajaknya. Misalnya, kita sering membeli barang atau makanan di pedagang kaki lima atau di warung makan atau di toko-toko di pinggir jalan yang tidak memiliki izin dan tidak membayar pajak. Apakah yang demikian juga diharamkan. Jadi, tidak tepat mengharamkan black market hanya karena alasan barang yang diperjualbelikan tidak dibayarkan pajaknya.
Sebagian kalangan yang mendukung pendapat ini menganalogikan jual beli black market dengan nikah siri. Nikah siri, menurut mereka, meskipun illegal karena tidak tercatat secara resmi di KUA, namun hukumnya sah dalam pandangan agama.
Demikian halnya dengan black market. Masalahnya hanya terkait dengan hukum positif saja, secara agama tidak masalah. Padahal, kata mereka, hukum agama jauh lebih layak untuk diikuti. Black market hanya sedikit bermasalah dalam hukum negara, namun secara syar’i ia tetap sah.
Kajian Kritis
Di atas telah kami paparkan alasan masing-masing kelompok, antara yang mengharamkan dan yang menghalalkan (membolehkan) transaksi black market. Namun ada tinjauan lain yang tak tersentuh, terutama oleh kelompk yang membolehkan transaksi black market, sehingga seolah-olah black market benar-benar tidak bertentangan dengan syariat Islam.
1. Pemerintah membuat suatu aturan dalam pembatasan dan pelarangan barang-barang tertentu, tentulah dengan tujuan untuk kemaslahatan dan kepentingan negara. Selain proses masuknya barang black market melalu jalur yang tidak resmi guna menghindari pajak (bea cukai), dan itu merugikan negara, juga dikhawatirkan barang-barang yang masuk itu adalah barang-barang yang terlarang dan membahayakan.
2. Yang tidak boleh dilupakan, bahwa penetapan adanya pajak dalam syariat bukanlah hal yang baru, apalagi dipandang sebagai sesuatu yang tidak pernah ada dalam sejarah perekonomian Islam. Hal ini sudah dicontohkan oleh Khalifah Umar bin Khaththab ra saat memberlakukan pajak bagi para pedagang yang masuk ke daratan Sawad (Iraq). Bahkan, Rasulullah Saw sendiri pun pernah memberlakukannya. (Lihat artikel Dr. Ali Muhammad al-Shawa di situs Majalah Syariah dan Kajian Keislaman Universitas Kuwait; kuniv.edu)
3. Dalam syariat adalah istilah Maqashid al-Syariah, yakni tujuan-tujuan di balik disyariatkannya suatu hukum syariah. Ada lima hal di dalamnya: menjaga agama, jiwa, harta, akal dan keturunan. Jika black market di tinjau dari maqashid al-syariah, maka praktik yang ada di dalam black market jelas membuat harta penjual lain yang menjual dagangannya sesuai aturan menjadi terancam. Dan ini jelas bertentangan dengan maqashid al-syariah.
4. Rasulullah Saw sendiri melarang segala macam bentuk transaksi yang dapat mengganggu mekanisme pasar. Hal ini sama seperti transaksi model talaqqi rukban yang dilarang oleh beliau karena dapat membuat mekanisme pasar menjadi terganggu.
Nabi Saw pernah diminta untuk menentukan harga untuk barang-barang di pasar, namun beliau menolaknya. Mengapa? Karena beliau tahu bahwa itu adalah sebuah kezaliman, dan beliau khawatir di akhirat kelak umatnya akan meminta pertanggungjawabannya karena penentuan harga pasar. Hal ini bisa dibaca dalam riwayat Imam Turmudzi, Abu Dawud, Ibnu Majah dan Ahmad.
Dalam Subul al-Salam (794) disebutkan, maksud hadits tersebut adalah menghilangkan kezaliman bagi masyarakat. Maka, melakukan hal yang sebaliknya pun dibolehkan untuk kemaslahatan bersama, seperti yang dilakukan oleh penguasa (pemerintah menentukan harga khusus suatu produk) untuk menghindari para pemasok memasang harga tinggi.
Singkat kata, segala macam bentuk transaksi yang dapat membuat mekanisme harga di pasar menjadi rusak dan tidak beraturan sangat dilarang oleh syariat, dan itu termasuk bentuk kezaliman. Demikian halnya dengan black market yang jika dibiarkan berkembang, pasti akan merugikan negara dan berdampak buruk bagi pergerakan ekonomi rakyat. Wallahu a’lam.