Wali Nikah dan Syarat-syaratnya

Wali Nikah dan Syarat-syaratnya

Fikroh.comSiapa Saja Para Wali Nikah Itu? Wali yang berhak menikahkan seorang perempuan adalah para ‘ashabah, yaitu kerabat perempuan tersebut yang laki-laki dari jalur ayahnya, bukan dari jalur ibunya. Ini adalah pendapat jumhur ulama selain Abu Hanifah karena dia berpendapat bahwa kerabat dari jalur ibu juga termasuk wali nikah.

Para ulama berbeda pendapat tentang urutan para wali dan siapa saja yang paling berhak di antara mereka. (lihat Al-Muhalla (IX/451), al-Badai‘ (II/251), al-Kafi karya Ibnu Abdilbarr (II/525), Raudhah ath-Thalibin(VII/87), al-Inshaf (VIII/87), dan Fath al-Bari (IX/187)

Menurut Hanafiyah, yang paling berhak dari mereka adalah anak laki-laki si perempuan, kemudian anak laki-laki dari anak laki-lakinya (cucu laki-laki), kemudian ayahnya, kemudian kakeknya, kemudian saudara laki-lakinya, kemudian anak laki-laki dari saudara laki-lakinya (keponakan laki-laki), kemudian saudara laki-laki ayahnya (paman), kemudian anak laki-laki dari saudara laki-laki ayahnya (sepupu laki-laki).

Menurut Malikiyah, yang paling berhak dari mereka adalah anak laki-laki si perempuan, kemudian anak laki-laki dari anak laki-lakinya (cucu laki-laki), kemudian ayahnya, kemudian saudara laki-lakinya, kemudian anak laki-laki dari saudara laki-lakinya (keponakan laki-laki), kemudian kakeknya.

Menurut Syafi‘iyah, yang paling berhak dari mereka adalah ayah si perempuan, kemudian kakeknya, kemudian saudara laki-lakinya, kemudian anak laki-laki dari saudara laki-lakinya (keponakan laki-laki), kemudian saudara laki-laki ayahnya (paman), kemudian anak laki-laki dari saudara laki-laki ayahnya (sepupu laki-laki).

Menurut Hanabilah, yang paling berhak dari mereka adalah ayah si perempuan, kemudian kakeknya, kemudian anak laki-laki, kemudian anak laki-laki dari anak laki-lakinya (cucu laki-laki), kemudian saudara laki-lakinya, kemudian anak laki-laki dari saudara laki-lakinya (keponakan laki-laki), kemudian saudara laki-laki ayahnya (paman), kemudian anak laki-laki dari saudara laki-laki ayahnya (sepupu laki-laki).

Penulis berkata: Ukuran dalam hal wali adalah kekerabatan dan semangat untuk menjaga dan memelihara kemaslahatan si perempuan. Tentu tidak ada keraguan bahwa ayahlah yang paling dekat kekerabatannya dan yang paling besar rasa kasih dan sayangnya. Kemudian disusul oleh kakek, karena kakek itu seperti ayah dalam hal rasa kasih dan sayangnya kepada anak-anak perempuan dari anak laki-lakinya, bahkan terkadang lebih besar daripada rasa kasih sayang ayah. [As-Sail al-Jarrar (II/21)]

Pada zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, seringnya para ayahlah –jika masih ada– yang melaksanakan akad nikah putrinya, sebagaimana yang dilakukan Abu Bakar radhiallahu ‘anhu dan Umar radhiallahu ‘anhu saat menikahkan putri masing-masing, Aisyah dan Hafshah radhiallahu ‘anhuma, kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam. Dan juga sebagaimana dilakukan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam saat menikahkan putri-putrinya dan yang dilakukan oleh seluruh sahabat yang lain. Kemudian, jika ayah telah tiada, maka yang menggantikannya adalah kakek, kemudian yang paling dekat kekerabatannya dengan si perempuan.

Pendapat Yang Rajih – dalam pandangan penulis – adalah pendapat asy-Syafi‘i rahimahullahu kemudian Hanabilah rahimahumullahu berdasarkan dalil-dalil yang telah disampaikan dan berdasarkan realita bahwa terkadang anak laki-laki merasa rendah diri jika menikahkan ibunya, berbeda dengan saudara laki-laki atau paman sang ibu. Wallahu a‘lam.

Catatan tambahan:

Bagaimana Jika Para Wali Yang Berada dalam Urutan Yang Sama Berselisih Pendapat?

Misalnya, dua orang saudara laki-laki seorang perempuan berselisih tentang calon suami yang masing-masing inginkan. Jika salah satu si perempuan setuju dengan siapa pun dari dua calon suami tersebut, maka yang berlaku adalah yang paling dahulu menikahkan di antara keduanya. Hal ini berdasarkan hadits Samrah bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

أَيُّمَا امْرَأَةٍ زَوَّجَهَا وَلِيَّانِ فَهِيَ لِلْأَوَّلِ مِنْهُمَا

“Setiap perempuan yang dinikahkan oleh dua orang wali, maka dia menjadi hak bagi wali yang pertama di antara keduanya.” [Dha‘if. Hadits Riwayat: Abu Daud (2088), at-Tirmidzi (1110), dan an-Nasa’i (VII/214)]

Adapun jika si perempuan menolak salah seorang dari keduanya, maka nikahnya tidak sah, karena kerelaan pihak perempuan adalah syarat.

Jika perselisihan di antara para wali itu terus berlangsung, maka si perempuan berhak mengadukan kasusnya ke pengadilan, dan hakim berhak menikahkannya berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam:

فَإِنْ اشْتَجَرُوا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ

“Jika terjadi pertengkaran di antara mereka, maka penguasalah yang menjadi wali atas orang yang tidak punya wali.”

Wali Yang Lebih Jauh Urutannya Menikahkan Atau Menghalangi Pernikahan Ketika Wali Yang Lebih Dekat Urutannya Tidak Ada?

Pada dasarnya, wali yang lebih jauh urutannya tidak boleh menikahkan ketika wali yang lebih dekat masih ada. Jika wali yang lebih dekat urutannya tidak ada di tempat dan menunggu kepulangannya akan menyebabkan terabaikannya kepentingan perempuan yang telah dilamar, maka hak perwalian berpindah kepada wali yang lebih jauh urutannya. Ini adalah pendapat Abu Hanifah, Ahmad, dan Malik. Lihat penjelasan lengkapnya dalam kitab Al-Mughni (IX/385) terbitan al-Kitab al-‘Arabi, Bidayah al-Mujtahid (II/36), dan Majmu‘ al-Fatawa (XXXII/31)

Demikian pula halnya, jika wali yang lebih dekat menghalangi perempuan menikah dengan laki-laki yang sekufu dengannya, maka hak perwalian berpindah kepada wali yang lebih jauh menurut madzhab Abu Hanifah.

Jika wali yang lebih jauh telah memberikan izinnya lalu menikahkan si perempuan, maka wali yang lebih dekat tidak memiliki hak setelah itu untuk menolak pernikahan atau menuntut fasakhnya (pembatalannya).

Apakah Wali Boleh Mewakilkan Perwaliannya kepada Orang Lain Atau Mewasiatkan Orang Lain Untuk Menikahkan?

1. Wali boleh mewakilkan kepada orang lain urusan menikahkan perempuan yang berada dalam tanggung jawabnya, dan pada saat itu juga wakil memiliki hak yang sama dengan wali.

2. Adapun wasiat wali setelah kematiannya kepada orang lain tentang hak menikahkan, maka pendapat yang paling benar dari dua pendapat ulama adalah yang menyatakan bahwa hal itu tidak boleh. Hak perwalian tidak bisa dijadikan wasiat karena “orang yang memberi wasiat dalam hal ini telah terputus hak perwaliannya dengan kematiannya, di samping telah hilang darinya rasa kasih dan sayang yang merupakan dua faktor yang menjadikan seorang wali sebagai wali”. [As-Sail al-Jarrar (II/21)]

Ini adalah pendapat Abu Hanifah, asy-Syafi‘i, salah satu riwayat dari Ahmad, ats-Tsauri, an-Nakha‘i, Ibnu al-Mundzir, Ibnu Hazm, dan asy-Syaukani. [Al-Muhalla (IX/463), al-Mughni (IX/365), Bidayah al-Mujtahid (II/36), dan as-Sail al-Jarrar (II/21)]

Syarat-Syarat Yang Harus Dimiliki Seorang Wali

Apa saja syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang yang akan menjadi wali nikah?

1. Islam. 

Sebab, orang kafir tidak memiliki hak perwalian atas diri perempuan muslim. Allah Subhanahu wata’ala berfirman,

وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ ۚ

“Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi wali (penolong) bagi sebagian yang lain.”[Surat at-Taubah:71]

Dan berfirman,

وَالَّذِينَ كَفَرُوا بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ ۚ

“Adapun orang-orang yang kafir, sebagian mereka menjadi wali (pelindung) bagi sebagian yang lain.” [Surat al-Anfal:73]

Dan berfirman,

وَلَن يَجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلًا

“… dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman.” [Surat an-Nisa’:141]

Ini adalah pendapat mayoritas ulama. Ibnu al-Mundzir berkata, “Semua orang yang kami hafal darinya menyatakan sepakat dengan hal ini.”

2. Laki-laki.

Ini adalah syarat menurut ijma’ ulama.

3. Berakal

Sebab, orang yang tidak berakal tidak akan mampu menjaga kepentingannya sendiri, maka bagaimana bisa dia menjaga kepentingan orang selain dirinya.

4. Balig

Ini adalah syarat menurut kebanyakan ulama.

5. Merdeka

Ini adalah syarat menurut kebanyakan ulama karena seorang budak tidak memiliki hak atas dirinya, maka tentu dia tidak memiliki hak atas orang lain.

Asy-Syafi‘i –dan juga salah satu riwayat dari Ahmad– mensyaratkan adanya sifat adil pada diri wali. Beliau memberi alasan bahwa karena dengan ketiadaan sifat adil akan membuat wali memilihkan untuk perempuan calon suami yang tidak sekufu dengannya.

Jumhur ulama berpendapat bahwa adil tidak disyaratkan karena faktor yang mendorong seorang wali memilih calon yang sekufu untuk perempuan yang menjadi tanggung jawabnya bukanlah faktor adil, tetapi rasa khawatir mendapat malu (jika tidak sekufu), dan tentu saja terjadi.

Selain itu, ini adalah perwalian dalam hal pertimbangan. Kefasikan tidaklah mengurangi kemampuan mendapatkan pertimbangan, tidak pula menghalangi faktor pendorongnya, yaitu rasa simpati, dan tidak pula menghalangi hak waris-mewaris, maka kefasikan tidak menghalangi hak perwalian atas orang lain sebagaimana sifat adil.

Apakah Wali Boleh Menikahkan Dirinya Sendiri dengan Wanita yang Menjadi Tanggung Jawabnya?

Jumhur ulama, di antaranya: al-Auza‘i, ats-Tsauri, Abu Hanifah, Malik, al-Laits, Ibnu Hazm dan selain mereka, berpendapat bahwa siapa bertanggung jawab atas urusan seorang perempuan –dan dia bukan mahramnya–, maka dia boleh menikahkan dirinya sendiri dengan perempuan tersebut jika perempuan itu rela, dan dia tidak membutuhkan orang lain untuk menikahkan dirinya. Dalil yang digunakan adalah sebagai berikut. (Al-Muhalla (IX/473), Bidayah al-Mujtahid (II/40), dan Fath al-Bari (IX/94 – terbitan Dar as-Salafiyah)

1. Firman Allah Subhanahu wata’ala:

وَأَنكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ ۚ

“Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kalian, dan orang-orang yang layak (menikah) dari budak-budak kalian yang laki-laki dan budak-budak kalian yang perempuan.” [Surat an-Nur:32.]

Jadi, siapa yang menikahi sendiri budak-budak perempuannya dengan kerelaan budak-budak itu, maka dia telah melakukan apa yang Allah Subhanahu wata’ala perintahkan kepadanya. Allah Subhanahu wata’ala tidak melarang jika orang yang menikahkan para budak perempuan itu adalah pengantin laki-laki sendiri.

2. Hadits Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu “bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam memerdekakan Shafiyah lalu menikahinya dengan menjadikan kemerdekaannya sebagai mahar”. [Shahih. Hadits Riwayat: al-Bukhari (4200) dan Muslim (1365)]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam saja menikahkan budak perempuannya dengan dirinya sendiri. Ini argumen atas orang yang selainnya.

3. Dari Aisyah radhiallahu ‘anha menjelaskan firman Allah Subhanahu wata’ala:

وَيَسْتَفْتُونَكَ فِي النِّسَاءِ ۖ قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِيهِنَّ …

“Dan mereka meminta fatwa kepadamu tentang para wanita. Katakanlah, ‘Allah memberi fatwa kepadamu tentang mereka … .” [an-Nisa’:127]

Dia berkata, “Dia adalah anak perempuan yatim yang berada di bawah asuhan seorang laki-laki. Dia berbagi harta dengan laki-laki tersebut. Karena itulah, laki-laki itu tidak mau menikahinya dan tidak rela menikahkannya dengan laki-laki lain karena khawatir ikut campur dengan harta tersebut. Dia pun menggantung keadaannya. Maka, Allah Subhanahu wata’ala melarang mereka melakukan hal itu.” [Shahih. Hadits Riwayat: al-Bukhari (5131) dan selainnya. Telah disebutkan sebelum ini]

Perkataan Aisyah, “laki-laki itu tidak mau menikahinya”, mencakup pula orang yang menangani sendiri hal itu (dengan menikahkan dirinya sendiri) atau menyuruh orang lain menikahkan dirinya.

4. Dari Sa‘id bin Khalid bahwa Ummu Hakim binti Qarizh berkata kepada Abdurrahman bin ‘Auf, “Sungguh sudah banyak orang yang telah melamarku, maka nikahkanlah aku dengan siapapun yang kamu pandang baik.” Abdurrahman berkata, “Kamu menyerahkannya kepadaku?” Ummu Hakim menjawab, “Ya.” Abdurrahman berkata, “Kalau begitu, aku nikahi dirimu.” [Al-Bukhari meriwayatkannya secara mu‘allaq dengan shigah jazm (IX/94 – terbitan Dar as-Salafiyah) dan Ibnu Sa‘ad meriwayatkannya secara maushul di dalam ath-Thabaqat (VIII/472) dengan sanad yang tidak bermasalah hingga ke Ummu Hakim. Hanya saja, Ummu Hakim tidak memiliki satu pun riwayat dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam. Yang ada hanyalah riwayatnya dari istri-istri beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam. Ibnu Sa‘ad sendiri saat memperkenalkannya tidak menambah lebih daripada apa yang ada di dalam hadits tersebut dan menyebut Ummu Hakim termasuk di antara istri-istri Abdurrahman bin ‘Auf.]

Sedangkan asy-Syafi‘i dan Daud berpendapat bahwa wali tidak boleh menikahkan dirinya sendiri dengan perempuan yang menjadi tanggung jawabnya, tetapi harus menikahkannya dengan orang lain. Alasan mereka adalah:

a. Menurut asy-Syafi‘i, hukum asal semua pernikahan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam adalah kekhususan beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam sampai datang dalil yang menunjukkan keumumannya. Sebab, sangat banyak kekhususan beliau dalam pengertian seperti ini. Jadi pada asalnya, tidak layak berdalil dengan hadits Shafiyah untuk masalah ini.

b. Seorang pengantin tidak boleh menikahkan dirinya sendiri dengan beranalogi pada larangan hakim menjadi saksi sekaligus!.

Penulis berkata: Pendapat yang menyatakan boleh jauh lebih kuat karena tidak adanya dalil yang melarang. Adapun tentang pernikahan Shafiyah, andaipun diasumsikan bahwa semua pernikahan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam adalah kekhususan beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam –dan ini sesuatu yang bisa diterima–, akan tetapi hadits-hadits yang berisi anjuran untuk menikahi budak perempuan setelah mendidik dan memerdekakannya mengandung hukum yang umum.

Sedangkan klaim bahwa seorang pengantin laki-laki tidak boleh menikahkan dirinya sendiri, maka Ibnu Hazm berkata, “Untuk hal yang satu ini, kami bantah mereka karena boleh saja pengantin laki-laki menikahkan dirinya sendiri. Jadi, ini klaim tidak berdasar! Adapun perkataan mereka bahwa sebagaimana halnya seorang penjual tidak boleh membeli dari dirinya sendiri, maka perkataan mereka ini tidaklah benar karena boleh saja orang yang dipercaya untuk menjual sesuatu barang menjadi pembeli barang itu sendiri jika dia tidak menambahnya dengan sesuatu …”

Penulis berkata: Adapun menganalogikan dengan hakim dan saksi, maka ini analogi yang tidak tepat (qiyas ma‘a al-fariq). Wallohu a’lam

Sekian artikel tentang wali nikah semoga bermanfaat untuk kita semua.

Leave a Comment