Fatwapedia.com – Ilmu tajwid, tanpa diragukan, adalah landasan utama dalam memahami dan membaca Al-Quran dengan benar. Bagi setiap muslim yang berkeinginan mendekatkan diri kepada Allah melalui bacaan suci-Nya, memahami tajwid adalah suatu kewajiban. Tajwid bukan hanya tentang teknik bacaan yang benar, tetapi juga mengandung makna mendalam dalam setiap huruf dan kata, yang memiliki pengaruh besar terhadap pemahaman dan penghayatan isi Al-Quran.
Diantara kaidah tajwid yang wajib diketahui oleh setiap muslim adalah hukum nun wiqayah atau disebut juga nun wasal. Bagaimana cara membaca nun wiqayah dan contohnya dalam mushaf Indonesia. Berikut ini uraian dan contoh bacaan nun wiqayah.
Istilah Nun kecil ini disebut Wiqoyah saya ambilkan dari mushaf-mushaf Terjemah yang di Tashih Oleh lajnah Pentashihan Mushaf Al quran Indonesia Demikian juga Istilah Nun Silah saya ambilkan dari Mushaf Bombay Standar Kementrian Agama Republik Indonesia.
Istilah (nun kecil) ini di masyarakat Indonesia dikenal dengan istilah nun wasal /silah (Sejarah Mushaf Standar Indonesia hal 159 dan mushaf /Mushaf Standar Indonesia tahun 2007 hal hancis halaman 3) di pakai pada penulisan mushaf-mushaf selain standar Madinah seperti mushaf standar Indonesia, Pakistan, Turki, mushaf wakaf Irak, India.
Ada pulang yang menyebut dengan istilah Nun Wiqoyah,Nun Wasal sendiri yang di maksud di sini adalah Nun kecil kecil yang di letakkan di bawah huruf () yang sukun.Ada keterangan untuk dumahtanwin dan fathahtanwin di tulis di atas antara tanwin dan hamzah wasal () sementara untuk yang kasroh di bawah huruf () ,pengucapan nun ini terjadi ketika ada sebuah huruf berharokat tanwin di ikuti huruf sukun pada huruf selanjutnya (hamzah wasal setelahnya huruf sukun), atau berubahnya harokat tanwin menjadi kasroh karena bertemunya dengan huruf sukun.
Istilah nun wiqoyah atau nun wasal ini mashur pada mushaf standar Pakistan gunanya untuk memudahkan para pembaca dalam mengucapkan kalimat tersebut.tataletaknya bervariasai ada yang terletak di waqaf atau Ahir-Permulaan ayat (), sehingga jika akan di wasalkan bunyi tersebut harus di ucapkan kecuali jika waqaf, dan akan membaca kalimat sesudahnya ibtida.ada juga yang letaknya tidak pada ahir ayat atau pada waqaf dan yang ini wajib di ucapkan secara sempurna dan memang tidak bisa diwaqaf cara bacanya,bagi orang-orang arab hal ini sudah di maklum dan di ketahui tentang tatacara bacanya, sementara untuk non arab yang tidak mengetahui qoidah bahasa arab kemungkinan besar tidak akan mengetahui hal tersebut. maka pada mushaf satndar Indonesia atau Pakistan dan lainnya di bubuhi nun tersebut lengkap dengan cara bacanya baik sebelumnya berharokat fathahtanwin /dumahtanwin/ kasrohtanwin.
Cara bacanya untuk yang berharokat dumah tanwin dan kasroh tanwin maka Nunnya juga di kasih harokat kasroh () menandakan di baca kasroh, untuk fathah tanwin hanya huruf nun saja tetapi cara bacanya juga di kasrohkan, Ada sebuah keterangan bahwa pembubuhan nun kecil tersebut agar bacanya mudah sudah mashur mushaf terdahulu pada mushaf riwayat Imam Addury.mushaf-mushaf Iraq ada juga keterangan yang menyebutkan bahwa penulisan nun ini ada sejak dahulu dan juga di tetapkannnya dalam penulisan menjadi khilaf para ulama, sebagaimana keterangan Dr Asraf Muhammad Fuad dalam keterangnnya ketika menelaah Mushaf Wasaiq Billah, Riwayat Imam Hafs.
Jadi istilah silah di sini adalah istilah nun untuk menyambungkan kepada kalimat selanjutnya (mewasalkan)
Berikut letak contoh nun silah:
Catatan :
- Nun Wasal/silah letaknya banyak di atas hanya sebagi contoh saja bisa pembaca temukan sendiri
- Dibaca dengan nun (wasal) jika ingin membaca dengan wasal, yaitu pada kalimat-kalimat yang terletak pada ahir ayat dan bersambung ke ayat selanjutnya atau juga pada kalimat-kalimat yang ada tanda waqafnya. adapun jika tidak ingin di wasalkan maka di baca sesuai dengan keadaan hokum kalimatnya/tajwidnya, seperti mad iwadh, mad arid lissukun atau matobii dll demikianpun ibda bacaan ayat selanjutnya sesuai dengan keadaan tulisannnya.
- Pada kalimat-kalimat yang tidak terletak pada ahir ayat atau pada tanda waqaf maka bacaannya sudah pasti wasal (bersambung) kecuali jika terjadi perbedaan peletakan tanda waqaf ,seperti antara mushaf standar Madinah dan standar Kemenag
- Untuk arti nun wasal sendiri pada nahwu saraf nun yang menjadi pembeda, nun wiqoyah ini biasanya di pakai untuk membedakan antar kalimat isim dan fiil yang bersambung sengan domir dan berfungsi memberikan keterangan harokat nasab atau majrur.
- Untuk Istilah nun wiqoyah atau wasal jika ada yang punya sumber pembahasan asal-usulnya bisa berbagi karena saya belum mendapati secara pembahasan asal usul istilah tersebut dalam pembahasan Masalah Dobt
- Dalam ilmu dobt al quran istilah ini dikenal dengan Alif shilah (hamzah wasal) ketika didahului oleh Tanwin, maka penulisannya di tambahi dengan nun kecil, cara penulisannya dibawah Huruf sementara yang membaca dengan dommah diletakkan di tengah-tengah huruf alif wasalnya. peletakkan huruf nun kecil ini masyhur diwilayah mushaf-mushaf anak Benua Hindia, seperti Pakistan, India, Bangladesh, Kasmir dan lainnya, Juga Asia Tengah Seperti negeri (Waroan Nahr) Bukhara, Tajikistan, Uzbekistan, Khzakstan, Afgahanistan, juga sebagian di beberapa wilayah Qatar, dulu tersebar di wilayah Turki, dan cara penulisan ini dikalangan Arab Maghrib dahulu sudah populer, dan ditulis pada mushaf-mushaf mereka.
- Dalam Makalahnya Madzhab Addobtu Wa Ussasuhu Al -Ustadz Muhammad Usadullah Nun ini disebut Nun QOTNHIYAH.
Demikian penjelasan mengenai pengertian nun wiqayah atau nun wasal beserta contohnya dalam Al-Qur’an versi Indonesia dan Madinah. Semoga artikel ini bermanfaat untuk anda. Terimakasih telah membaca sajian kami.