Fatwapedia.com – Apa itu yang dimaksud Air Bekas? Air bekas ialah setiap air yang masih terdapat pada bejana setelah diminum, air ini memiliki beberapa konsekuensi hukum yang berbeda -beda dan ia bermacam-macam. Ada 5 macam air bekas minum menurut Sayyid Sabiq dalam kitabnya Fiqih Sunnah sebagai berikut:
1. Air Sisa Manusia
Air macam ini hukumnya adalah suci, baik orang muslim atau kafir, dalam keadaan junub maupun haid.
Adapun yang dimaksud dalam firman Allah yang artinya: Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis, maka maksudnya ialah najis ma’nawi dilihat dan segi kepercayaan mereka yang salah dan tiada waspadanya menjaga diri dari kotoran-kotoran dan najis. Jadi bukanlah diri atau tubuh mereka yang najis itu. Karena mereka bergaul dengan kaum Muslimin, sementara para utusan dan duta-duta mereka berdatangan kepada Nabi saw. dan memasuki mesjid, dan tidaklah disuruh oleh Nabi mencuci apa juga yang dikenai tubuh mereka.
Dan Aisyah r. a. katanya. Saya minum dan saya waktu itu sedang haid, lalu saya berikan kepada Nabi saw. Maka diletakkannya mulutnya pada bekas tempat mulutku) [Maksudnya ialah Nabi saw. Minum dari tempat Aisyah minum] (H.R. Muslim)
2. Air Sisa Binatang Yang Dimakan Dagingnya
Air jenis ini adalah suci karena air liurnya keluar dari daging yang suci hingga hukumnya tiada berbeda.
Berkata Abu Bakar ibnul Mundzir Ahli-ahli sama berpendapat (Ijma) bahwa sisa binatang yang dimakan dagingnya, boleh diminum dan dipakai untuk berwudhuk.
3. Air Sisa Bighal, Keledai, Binatang Serta Burung Buas
Hukum air semacam ini juga suci karena hadits Jabir r.a Ditanya Nabi saw.: Bolehkah kita berwudhuk dengan sisa keledai? Jawab Nabi: Boleh, juga dengan sisa semua binatang buas.” (Diriwayatkan oleh Syafii, Daruquthni dan Baihaqi, katanya: Hadits ini mempunyai sanad yang bila dihimpun sebagian dengan yang lain, maka akan menjadi kuat).”
Baca juga: Macam-macam Air
Dan Ibnu Umar r.a. katanya Artinya: Dalam salah satu perjalanan Nabi saw. berangkat di waktu malam. Rombongan itu lewat pada seorang laki-laki yang sedang duduk dekat kolamnya. Umar pun bertanyalah padanya: Apakah ada binatang buas yang minum di kolammu pada ma/am mi?” Nabi saw. bersabda : Hai empunya kolam, jangan katakan padanya. itu keterlaluan! Yang masuk perutnya adalah miliknya, sedang yang tinggal, jadi minuman kita dan ia suci lagi mensucikan.” (H.R. Daruquthni)
Dan dari Yahya bin Said bahwa Umar pergi bersama rombongan yang di dalamnya terdapat Amru bin ‘Ash, hingga sampailah mereka ke sebuah kolam.
Amru bertanya: Hai empunya kolam, apakah kolam ini didatangi binatang buas untuk minum?” Tak usah dijawab kata Umar,” karena kita boleh minum di tempat minumnya binatang buas, dan ia dapat minum di tempat kita. (Diriwayatkan oleh Malik dalam Muwaththa).
4. Sisa Kucing
Ia adalah suci berdasarkan hadits Kabsyah binti Kaab yang tinggal bersama Abu Qatadah, bahwa Abu Qatadah suatu ketika masuk rumah, maka disediakan untuknya air minum oleh Kabsyah.
Tiba-tiba datang seekor kucing yang meminum air itu, dan Abu Qatadah pun memiringkan mangkok hingga binatang itu dapat minum.
Ketika Abu Qatadah melihat Kabsyah memperhatikannya, ia pun bertanya: Apakah kau tercengang hai anak saudaraku? Benar, ujarnya.
Berkatalah Abu Qatadah: Artinya: Sesungguhnya Rasulullah saw. bersabda: Kucing itu tidak najis, Ia termasuk binatang yang berkeliling dalam lingkunganmu.” (Diriwayatkan oleh Yang Berlima. Kata Turmudzi: Hadits ini hasan lagi shahih.” Juga dinyatakan shahih oleh Bukhari dan lain-lain).
5. Sisa Anjing Dan Babi
Ia adalah najis yang harus dijauhi. Mengenai sisa anjing ialah berdasarkan riwayat Bukhari dan Muslim dan Abu Hurairah r.a.:
Artinya: Bahwa Nabi saw. bersabda: Bila anjing minum pada bejana salah seorang di antaramu, hendaklah dicucinya sebanyak tujuh kali.
Dan menurut riwayat Ahmad dan Muslim Artinya,: Membersihkan bejana salah seorang kamu bila dijilat oleh anjing ialah dengan membasuhnya sebanyak tujuh kali, permulaannya dengan tanah.“ Adapun sisa babi ialah, karena kotornya dan menjijikkan.