Skip to content
FatwaPedia
Menu
  • Kesehatan
  • Tips
  • Tekno Pedia
  • Pendidikan
  • Marketing
Menu

Perdagangan Budak Trans Atlantik: Potret Gelap Kemanusiaan

Posted on March 4, 2021
Perdagangan Budak Trans Atlantik: Potret Gelap Kemanusiaan

Fatwapedia.com – Kolonialisasi dunia baru Eropa pada 1500-an terjadi berbarengan dengan disintegrasi sosial dan politik Afrika. Kejatuhan imperium Muslim Mali dan Songhay di Afrika Barat memperparah perang antar suku dan membuka jalan praktik perbudakan di Afrika selama tiga abad berikutnya. 

Orang-orang Eropa membutuhkan buruh untuk membuka lahan pertanian, perkebunan dan pertambangan di Amerika. Penduduk asli dianggap tidak cocok karena tidak kebal terhadap penyakit orang Eropa. Maka seiring disintegrasi di Afrika, mereka melirik ke Afrika sebagai sumber persediaan budak yang dapat dieksploitasi.

Para pedagang Eropa berdatangan ke pelabuhan-pelabuhan Afrika. Mereka tidak mencari budak sendiri, namun membayar para ketua suku untuk saling berperang satu sama lain.  Mereka yang kalah ditangkap, dijadikan budak dan dikirim ke Amerika.  

Orang-orang Eropa membayar para kaki tangannya di Afrika dengan pasokan senjata dan minuman keras. Tidak pelak, transaksi ini memperluas siklus peperangan dan perbudakan. Praktik yang berpengaruh kepada konstruksi sosial dan politik Afrika hingga sekarang. 

Sumber perbudakan  ada di Afrika Barat. Padahal, Afrika Barat sejak lama menjadi pusat peradaban Islam. Terdapat dua imperium besar Mali dan Songhay di Afrika Barat. Maka, tidak heran jika lebih dari 20 persen budak Afrika berasal dari kalangan Muslim. 

Dalam catatan di Meksiko disebutkan banyak nama suku-suku Muslim  Mandigo dari Guinea, Yoruba dari Nigeria dan Bambara dari Niger. Selain juga, suku-suku Muslim di Afrika Utara seperti Kaffaria Mozambique, Melin  Melindi, Shofala dan Kilwa.

Elemen kebencian agama berpengaruh dalam praktik perbudakan di Afrika. Atas permintaan pangeran Henry Portugis,  Paus Eugene IV mengeluarkan Dekrit pada 1442, yang menegaskan dasar perbudakan:  “penangkapan lebih banyak Moor adalah sebagai bagian dari Perang Salib dan barang siapa yang berlayar ke selatan dalam rangka itu akan menerima pengampunan dosa.”

Proses ini semakin tersistematisasi pada 1441 ketika banyak perusahaan Portugis diorganisir untuk melancarkan perburuan terhadap Muslim.  Pada 1465, Portugis mengapalkan lebih dari seribu budak dalam setahun dari wilayah Maroko selatan, Mauritania, dan Sene-Gambia. Pada 1490, tidak kurang 3000 budak dikapalkan ke Portugis dari Afrika dalam setahun.

Pada abad 17, perdagangan budak di Atlantik berubah menjadi perdagangan internasional yang terorganisir, padat modal dan menguntungkan. Paradigma perbudakan bergeser dari motif agama kepada motif sekular, yang dalam praktiknya jauh lebih jahat, kejam dan berskala masif. 

Tidak kurang 15 juta warga Afrika dipindahkan secara  paksa untuk menjadi budak di Amerika. Tidak kurang pula, 20 persen dari para budak yang dikirim mati selama perjalanan menyeberangi samudera Atlantik. Praktik perbudakan  berlangsung berabad-abad hingga kemudian Eropa sadar dan menghentikan kejahatan mereka sendiri. 

Perbudakan Transatlantik menjadi potret buram Afrika, bagaimana bangsa yang sebelumnya menjadi trend setter dalam politik dan budaya atas Eropa pada masa kejayaan Islam terjerembab dalam kubangan gelap perbudakan berabad-abad kemudian. 

Namun sejarah juga mencatat bagaimana kebencian agama menjadi faktor destruktif yang menghancurkan kemuliaan agama sendiri di tangan politisi dan pemuka agama. 

Related posts:

  1. Al-Zahrawi Ahli Bedah Pertama Dan Bapak Ilmu Bedah Dunia
  2. Kisah Pilu Detik-detik Runtuhnya Granada, Dimanakah Ottoman?

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Why Omnichannel Crm Is The Key To Customer Satisfaction
  • Omnichannel Crm Software: Top Solutions For Business Growth
  • The Future Of Omnichannel Crm: Trends And Predictions
  • Omnichannel Crm: Challenges And Opportunities
  • Homeowners Insurance Quotes Rhode Island: Compare and Save
©2025 FatwaPedia | Design: Newspaperly WordPress Theme