Skip to content
FatwaPedia
Menu
  • Kesehatan
  • Tips
  • Tekno Pedia
  • Pendidikan
  • Marketing
Menu

Apakah Boleh Shalat Ghaib untuk Orang Mati Syahid?

Posted on November 19, 2023


Pertanyaan
Bagi orang yang melaksanakan shalat ghaib, apakah ia diperbolehkan shalat ghaib atas orang yang mati syahid?
Jawaban
Segala puji bagi Allah. Shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah, beserta keluarga, dan para shahabat beliau. Ammâ ba`d.
Sesungguhnya shalat ghaib atas orang muslim yang wafat di negara lain hukumnya adalah boleh, sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhâri dan Muslim bahwasanya Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam—melaksanakan shalat ghaib bersama para shahabat beliau atas Raja Najasyi yang wafat di Habasyah.
Jadi, boleh shalat ghaib atas setiap orang yang jenazahnya dishalatkan, yaitu setiap muslim yang wafat, baik laki-laki, maupun perempuan, dan baik anak kecil, maupun orang dewasa, menurut kesepakatan para ulama.
Sedangkan orang yang mati syahid (yaitu orang yang gugur di tangan orang kafir di medan perang), maka tidak dilaksanakan shalat jenazah atasnya, dan tidak pula shalat ghaib, menurut sebagian ulama, sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Bukhâri dan yang lainnya bahwasanya Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam—memerintahkan agar jenazah para syuhada Perang Uhud dikuburkan dengan darah-darah mereka, tidak dimandikan, dan tidak pula dishalatkan.
Sebagian ulama berpendapat bahwa boleh menyalatkan orang yang mati syahid, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Al-Bukhâri bahwasanya pada suatu hari Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam—keluar, lalu beliau menyalatkan para syuhada Perang Uhud setelah berlalu delapan tahun, seakan beliau menyatakan perpisahan kepada orang-orang yang masih hidup, dan juga orang-orang yang telah meninggal dunia.
Al-Baihaqi juga meriwayatkan secara mursal (riwayat tabi`in dari Rasulullah) bahwasanya Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam—menyalatkan para syuhada Perang Uhud sebelum mereka dikuburkan.
Dan barangkali pendapat Ibnu Hazm yang menyatakan bahwa menyalatkan orang yang mati syahid, atau meninggalkannya, kedua-duanya hukumnya boleh, sebagai pengamalan terhadap nash-nash yang berbicara tentang masalah ini, merupakan pendapat yang baik dan pas.
Wallâhu a`lam.

Related posts:

  1. Baru Suci Setelah Masuk Waktu Ashar, Apakah Wajib Shalat Dzuhur?
  2. Hukuman Orang yang Berzina dengan Mahramnya
  3. Kapan Kesombongan Israel Berakhir?
  4. Hukum Wanita Mencukur Bulu Tangan dan Kaki

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Why Omnichannel Crm Is The Key To Customer Satisfaction
  • Omnichannel Crm Software: Top Solutions For Business Growth
  • The Future Of Omnichannel Crm: Trends And Predictions
  • Omnichannel Crm: Challenges And Opportunities
  • Homeowners Insurance Quotes Rhode Island: Compare and Save
©2025 FatwaPedia | Design: Newspaperly WordPress Theme