Skip to content
FatwaPedia
Menu
  • Kesehatan
  • Tips
  • Tekno Pedia
  • Pendidikan
  • Marketing
Menu

Bolehkah Mencukur Bulu Dada dan Paha?

Posted on November 19, 2023


Pertanyaan
Apa hukum mencukur bulu pada tubuh, seperti bulu dada, bulu punggung, bulu paha, dan bulu di sekitar kemaluan? Apakah ada hadits tentang hal itu?
Jawaban
Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Bulu yang terdapat pada tubuh manusia terbagi kepada tiga bagian:
Pertama: Bulu yang diharamkan oleh syariat untuk mencukurnya. Seperti jenggot pada laki-laki, dan alis mata bagi laki-laki dan perempuan.
Dalil tentang jenggot adalah hadits-hadits shahîh dari Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam—yang berhubungan dengan perintah untuk membiarkan jenggot tetap tumbuh tanpa dipotong. Salah satunya, hadits dari Ibnu Umar—Semoga Allah meridhainya—bahwa Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam—bersabda, “Cukurlah kumis kalian dan biarkanlah jenggot kalian (tanpa dicukur).” Dan dalam riwayat lain “Panjangkan jenggot kalian.” [HR. Muslim].
Sementara dalil tentang alis mata terdapat dalam hadits shahîh yang diriwayatkan dari Ibnu Mas`ûd—Semoga Allah meridhainya—ia berkata, “Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam—melaknat wanita-wanita yang membuat tato, wanita-wanita yang minta dibuatkan tato, wanita-wanita yang mencabut alisnya, wanita-wanita yang minta dicabutkan alisnya, dan wanita-wanita yang mengikir giginya untuk tujuan memperindahnya, (karena dengan semua itu) berarti mereka merubah ciptaan Allah.” Tiba-tiba, seorang wanita protes kepada Ibnu Mas`ûd tentang isi hadits ini. Lalu Ibnu Mas’ûd berkata, “Bagaimana aku tidak melaknat orang yang dilaknat oleh Rasulullah, sementara Allah—Subhânahu wa Ta`âlâ—berfirman dalam Kitab-Nya (yang artinya): ‘Apa yang disuruh oleh Rasul kepadamu maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah.’ [QS. Al-Hasyr: 7].” [HR. Al-Bukhâri dan Muslim]
Yang menjadi dalil dalam hadits ini adalah kata “Al-Mutanammishah”. Kata ini ditafsirkan oleh para ulama dengan orang yang mencabut alisnya dengan tujuan menipiskannya.
Kedua: Bulu yang diperintahkan oleh Syariat untuk mencukurnya. Seperti bulu ketiak, bulu kemaluan, dan bulu kumis. Dalilnya adalah sebuah hadits shahîh yang diriwayatkan dari Abu Hurairah—Semoga Allah meridhainya—bahwa Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam—bersabda, “Lima hal yang termasuk sunnah fitrah (kesucian): mencukur bulu kemaluan, khitan, menipiskan kumis, mencabut bulu ketiak, dan memotong kuku.” [HR. Al-Bukhâri dan Muslim]
Ketiga: Bulu yang tidak disebutkan hukumnya oleh Syariat. Seperti bulu dada, bulu punggung, bulu paha, dan bulu betis. Hukum mencukurnya adalah dibolehkan, karena tidak ada nas (dalil) yang menyuruh untuk membiarkannya atau mencukurnya. Dengan demikian, berarti ia dikembalikan kepada keinginan individu masing-masing, apakah ingin membiarkannya atau mencukurnya.
Wallâhu a`lam.

Related posts:

  1. Merasakan Was-was Saat Shalat? Ini Solusinya
  2. Apakah Boleh Shalat Ghaib untuk Orang Mati Syahid?
  3. Bolehkah Sumpah Palsu Demi Kebaikan?
  4. Istri Mencuri Harta Suami, Apakah Wajib Dihukum?

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Why Omnichannel Crm Is The Key To Customer Satisfaction
  • Omnichannel Crm Software: Top Solutions For Business Growth
  • The Future Of Omnichannel Crm: Trends And Predictions
  • Omnichannel Crm: Challenges And Opportunities
  • Homeowners Insurance Quotes Rhode Island: Compare and Save
©2025 FatwaPedia | Design: Newspaperly WordPress Theme