Fatwapedia.com – Diantara masalah fikih yang kerap terjadi pada wanita adalah masalah haidh. Bagaimana cara qadha shalat ashar di awal waktu shalat ashar.
Saya belum salat ashar namun ketika akan melaksanakan salat, ternyata keluar darah haid, apakah salat ashar tersebut mesti diqodo?
Haid bagi perempuan dalam kaitannya dengan salat, posisinya dalam kajian ushulfiqh, termasuk dalam kajian hukum wadh’I bagian mani’ atau mawani’ yaitu ada nya mengakibatkan ketiadaan hukum, namun tidak mesti adanya mengakibatkan ada atau tiadanya hukum. Contoh lain Misalnya pembunuhan menghalangi hak waris, tapi tidak adanya pembunuhan memestikan ada atau tidaknya hak waris. Artinya haid menjadi penghalang kewajiban salat. Terkait dengan perempuan haid, perhatikan hadis dibawah ini
عَنْ مُعَاذَةَ، قَالَتْ: سَأَلْتُ عَائِشَةَ فَقُلْتُ: مَا بَالُ الْحَائِضِ تَقْضِي الصَّوْمَ، وَلَا تَقْضِي الصَّلَاةَ. فَقَالَتْ: أَحَرُورِيَّةٌ أَنْتِ؟ قُلْتُ: لَسْتُ بِحَرُورِيَّةٍ، وَلَكِنِّي أَسْأَلُ. قَالَتْ: «كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ، فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ، وَلَا نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلَاةِ»
Dari Mu’adzah, ia berkata, Saya bertanya kepada Aisyah, “mengapa yang haid harus mengqadha shaum dan tidak mengqadha shalat. Aisyah menjawab, “Apakah kamu seorang haruri? Saya menjawab, “saya bukan seorang haruri, tapi hanya bertanya. Beliau berkata, “Hal itu menimpa kami, maka kami diperintah mengqadha shaum dan tidak diperintah mengqadha shalat.” (HR. Muslim, Shahih Muslim, 1/265)
Haid jadi penghalang salat dan ditegaskan tidak ada qodlo atasnya. Artinya ketika seorang perempuan telah memasuki waktu salat namun tidak langsung melaksanakan kewajiban tersebut, kemudian haid. Maka tidak diperintahkan untuk melaksanakan qodlo terhadap salat yang telah luput tersebut, termasuk didalamnya salat-salat yang ditinggalkan ketika haid. Dengan demikian kesimpulannya tidak ada qadla salat bagi yang haid. Dalam kajian ushulfiqh terdapat kaidah
الْقَضَاءُ بِأَمْرٍ جَدِيدٍ
Qadha itu mesti ada perintah baru. (Al-Bahr Al-muhith fi Ushul Al-Fiqh, 3/337)
Dalam hal ini tidak ada keterangan atau dalil sahih dan sarih yang menunjukan bahwa perempuan mesti mengqodlo salatnya yang luput, justru yang ada adalah sebaliknya, yaitu menegaskan tidak ada qodlo salat bagi peremuan yang haid.