Dalil Keharaman Minuman Keras Tak Lagi Membutuhkan Ijtihad Ushul Fiqh

Dalil Keharaman Minuman Keras Tak Lagi Membutuhkan Ijtihad Ushul Fiqh

Fatwapedia.com – Ada sebagian kelompok Liberal atau golongan pemikiran yang cenderung pada pemikiran liberal melontarkan syubhat atau kerancuan logika dalam berdalil bahwa Minuman Keras yang terbuat dari selain perasan anggur diperbolehkan dengan kadar atau batasan tertentu dengan mendasarkan pada sejumlah fatwa para ulama lintas mazhab yang memperbolehkannya.

Pemikiran ini sejatinya berbahaya, sebab jika diamini, maka tentu bisa menjadi celah dihalalkannya Khamar/Miras dengan syarat selama tidak memabukkan atau jumlah porsi kecil atau terbatas.

Padahal dalil tentang keharaman Khamar dengan segala bentuk dan namanya jelas merupakan dalil nash yang Qathie yang bersifat Mutlak dan Sharih, sehingga tidak membutuhkan lagi pada penafsiran atau pentakwilan, bahkan ijtihad fatwa Ushul Fiqh.

Demikian pula, secara mayoritas para mujtahid lintas Mazhab Fiqhiyyah, seperti Mazhab Hanafi, Mazhab Maliki, Mazhab Syafie, Mazhab Hambali, Mazhab Zhahiri, dan Mazhab Fiqh lainnya pun menyepakati tentang hukum keharamannya tanpa syarat, tanpa batasan kadar, dengan jumlah banyak atau sedikit, sama saja hukum keharamannya.

Demikian dalilnya:

يَحرُمُ شُربُ الخَمرِ المُتَّخَذةِ مِن غير العِنَبِ  (1) ؛ قَليلِها وكثيرِها، باتِّفاقِ المَذاهِبِ الفِقهيَّةِ الأربَعةِ: الحَنَفيَّةِ  (2) ، والمالِكيَّةِ  (3) ، والشَّافِعيَّةِ  (4) ، والحَنابِلةِ  (5) ، والظَّاهِريَّةِ  (6) ، وهو قَولُ طائفةٍ مِنَ السَّلَفِ  (7) .

Landasan dasar hukum utamanya jelas dalilnya ada di dalam al-Qur’an pada firman Allah Swt:

Demikian dalilnya: 

قَولُه تعالى: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ [المائدة: 90].

“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” [Qs. Al-Maidah: 90]

Bahkan, dalil tentang perintah larangan serta  keharaman Minuman Keras sampai ada 4 kali ayat yang turun secara bertahap, mulai dari perintah menjauhi sampai pada tingkatan tidak boleh sama sekali menyentuhnya, dari mulai ayat yang turun pada surah an-Nahl ayat 67, al-Baqarah ayat 219, an-Nisa 43 hingga al-Maidah ayat 90.

Demikian hukum kedua berdasarkan hadits Nabi Saw:

Demikian dalilnya:

1- عن ابنِ عُمرَ رضي الله عنهما قال: قال النَّبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم: ((كُلُّ مُسكِرٍ خَمرٌ، وكُلُّ خَمرٍ حَرامٌ  ))  

Dari Ibn Umar ra berkata bahwa Nabi Saw bersabda: “Khamar itu pasti memabukkan dan setiap yang memabukkan diharamkan.”

وَجهُ الدَّلالةِ من الآيةِ والحَديثِ:

أنَّ لَفظَ الخَمرِ عامٌّ في كُلِّ مُسكِرٍ؛ فإخراجُ بَعضِ الأشرِبةِ المُسكِرةِ عن شُمولِ اسمِ الخَمرِ لها: تَقصيرٌ به وهَضمٌ لعُمومِه  

Bahkan, makna “.. setiap yang memabukkan diharamkan..” tidak saja terbatas pada jenis minuman Khamar, akan tetapi pada setiap benda atau barang yang dapat menghilangkan akal sehat, seperti Narkoba, Candu, Heroin, Narkotika, Ganja, Sabu, obat-obatan terlarang dan lain sebagainya.

Demikian pula, dalil keharamannya diperkuat oleh fatwa para tabi’en, semisal Ibn Umar:

Ibnu Umar mendengar dari ayahnya Sayyiduna Umar bin Khattab berkhutbah di atas mimbar Rasulullah Saw dengan menyatakan:

“Amma ba’du.. wahai sekalian manusia, sesungguhnya turunnya (perintah di dalam al-Qur’an) terkait larangan Khamar mencakup apa pun bahan bakunya, apakah itu dari perasan anggur, kurma, madu, cuka, gandum (yang dibuat melalui proses fermentasi) menjadikan memabukkan atau menghilangkan akal, maka termasuk kategori yang diharamkan.”

Demikian dalilnya: 

عن ابنِ عُمَرَ رضي الله عنهما قال: سَمِعتُ عُمَرَ رَضِيَ الله عنه على مِنبَرِ النبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم، يقولُ: (أمَّا بَعدُ، أيُّها النَّاسُ، إنَّه نزل تحريمُ الخَمرِ، وهي مِن خَمسةٍ: مِنَ العِنَبِ والتَّمرِ، والعَسَلِ والحِنطةِ والشَّعيرِ، والخَمرُ ما خامرَ العَقلَ)  

Bahkan, tidak terbatas pada bahan baku yang telah disebutkan di atas. Jika dengan menelan pil Zenit yang sejatinya obat pegal linu sekalipun atau obat sejenis obat batuk pun, jika menimbulkan efek mabuk atau menghilangkan kesadaran akal, maka jelas termasuk dalam kategori yang diharamkan zatnya.

Dulu, para sahabat Nabi Saw manakala turun perintah larangan dan keharaman meminum Khamr, mereka memahami bahwa larangan tersebut menyangkut pada keharaman pada dzatnya, keharaman pada sifatnya, keharaman pada perilakunya, keharaman pada dampaknya secara universal.

Tidak ada sedikit pun mereka mempersoalkan atau mempertentangkan, apakah Khamar yang diharamkan itu hanya Khamar yang berasal dari perasan anggur kah atau fermentasi kurma atau gandumkah, tidak ada! 

Semua apa pun yang diharamkan itu jelas menyangkut pada segala aspek yang memudharatkan dan pada aspek yang terpaut dengan sebab-musabab kemudharatan itu terjadi, termasuk dalam keharaman melegalisasikannya atau menginvestasikan hal yang terkait dengan minuman keras tersebut. 

Demikian pandangan mereka terkait keharaman Miras. 

أنَّ الصَّحابةَ لَمَّا نزل تحريمُ الخَمرِ فَهِموا من الأمرِ باجتنابِ الخَمرِ تحريمَ كُلِّ مُسكِرٍ، ولم يفَرِّقوا بين ما يُتَّخَذُ مِن العنَبِ وبين ما يتَّخَذُ من غيرِه، بل سَوَّوا بينهما، وحَرَّموا كُلَّ ما يُسكِرُ نَوعُه، ولم يتوقَّفوا ولا استفصَلوا، ولم يُشكِلْ عليهم شيءٌ من ذلك، بل بادروا إلى إتلافِ ما كان مِن غيرِ عَصيرِ العِنَبِ، وهم أهلُ اللِّسانِ، وبِلُغَتِهم نزل القرآنُ، فلو كان عندَهم فيه ترَدُّدٌ لتوقَّفوا عن الإراقةِ حتى يستكشِفوا ويَستَفصِلوا ويتحَقَّقوا التحريمَ؛ لِما كان تقَرَّر عندهم من النَّهيِ عن إضاعةِ المالِ، فلَمَّا لم يفعَلوا ذلك وبادروا إلى الإتلافِ، عَلِمْنا أنَّهم فَهِموا التحريمَ نَصًّا.

Jadi kesimpulannya, sedemikian jelas dan banyaknya dalil yang sharih, mutlak dan qathie, maka tentu tidak diperlukan lagi metodologi Ushul Fiqh untuk bisa diijtihadkan menjadi Hala atau sekedar Makruh. Tidak bisa!!

Pun orang yang tidak mau perduli atau tidak ikut berbicara tentang suatu kebathilan pun akan memperoleh investasi dosa yang sama yang disebutkan oleh Rasulullah Saw sebagai “Syaithan Akhras” atau Syaitan Bisu. Nauzubillah.

Semoga tulisan singkat bisa memberikan pencerahan serta penguatan keimanan agar anak cucu kita tidak ikut terjerumus dalam lembah kemaksiatan serta tergerus oleh degradasi moralitas. Amin ya Rabb alamien.

Oleh: Tg. DR. H. Miftah el-Banjary, MA

Leave a Comment