Fikroh.com – Yang dimaksud Hak-Hak Istri Atas Suami dalam hal ini adalah hak-hak yang harus ditunaikan untuk istrinya. Dalam hal ini hak istri adalah kewajiban bagi suami untuk memenuhinya. Hak-hak istri yang disini adalah sesuatu yang bersifat materi, seperti mahar dan nafkah, maupun hak yang bersifat non-materi. Di antara hak-hak tersebut adalah sebagai berikut.
1. Hak Mendapat Pergaulan Yang Baik Dari Suami.
Maksudnya adalah seorang suami berkewajiban mempergauli istrinya dengan baik, tidak menyakitinya, dan tidak menunda-nunda memberi haknya padahal mampu, serta berkewajiban menampakkan kegembiraan, keceriaan, dan ketertarikan di hadapannya.
Landasan utama hak ini adalah firman Allah Subhanahu wata’ala:
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ
“Dan bergaullah dengan mereka secara patut.”[Surat an-Nisa’:19]
Demikian pula, firman-Nya:
وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ
“Dan para istri itu mempunyai hak yang seimbang dengan kewajiban mereka menurut cara yang ma’ruf.”[Surat al-Baqarah:228]
Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ، وَأَنَا خَيْرُكُمْ لِأَهْلِي
“Orang terbaik dari kalian adalah yang paling baik kepada keluarganya, dan aku adalah orang terbaik di antara kalian dalam berbuat baik kepada keluarga.”[At-Tirmidzi (3892) dan Ibnu Hibban (1312). Hadits ini shahih]
Perlakuan dan pergaulan yang baik adalah istilah yang universal yang menjadi pangkal seluruh hak-istri yang lain. Hak-hak istri yang akan kami sebutkan sesudahnya hanyalah bagian dari perlakuan dan pergaulan yang baik ini. Kami menyebutkannya secara terpisah di sini agar lebih diperhatikan. Di antara pergaulan yang baik tersebut adalah sebagai berikut.
2. Mendapat Nafkah Dengan Cara Yang Ma’ruf.
Maksud nafkah di sini adalah apa saja yang dinafkahkan oleh suami untuk istri dan anak-anaknya, berupa makanan, pakaian, tempat tinggal, dan sebagainya. Seorang suami wajib menafkahi istrinya berdasarkan al-Qur’an, as-Sunnah, ijma’, dan logika.[ Ibnu ‘Abidin (III/886), al-Badai‘ (IV/15),]
Dasarnya Dari Al-Qur’an, Antara Lain:
1. Firman Allah Subhanahu wata’ala:
لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِّن سَعَتِهِ ۖ وَمَن قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ ۚ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آتَاهَا
“Hendaklah orang yang memiliki kelapangan harta memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekadar yang Allah berikan kepadanya.”[Surat ath-Thalaq: 7]
2. Firman Allah Subhanahu wata’ala:
وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ
“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma’ruf.” [Surat al-Baqarah:233]
Ibnu Katsir rahimahullahu berkata, “Artinya, wajib bagi ayah si anak untuk memberi nafkah dan pakaian kepada ibu si anak dengan cara yang ma’ruf, sebagaimana yang biasa berlaku di kalangan mereka, tanpa bersikap berlebih-lebihan maupun menyepelekan, sesuai dengan kemampuannya saat memiliki harta yang banyak, sedang, atau pun sedikit.”
Dasarnya Dari as-Sunnah:
Hadits Jabir radhiallahu ‘anhu mengenai tata cara haji Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam. Di dalamnya disebutkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
اتَّقُوا اللهَ فِي النِّسَاءِ، فَإِنَّهُنَّ عَوَانٌ عَنْدَكُمْ، أَخَذْتُمُوهُنَّ بِأَمَانَةِ اللهِ، وَاسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللهِ، وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
“Bertakwalah kalian dalam masalah perempuan. Sebab, mereka itu ibarat tawanan di sisi kalian. Kalian mengambil mereka dengan amanah dari Allah. Kalian halalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah. Oleh karena itu, mereka memiliki hak atas kalian untuk mendapat nafkah dan pakaian dengan cara yang ma’ruf.”[Shahih. Hadits Riwayat: Muslim (1218)]
3. Hadits Mu‘awiyah al-Qusyairi radhiallahu ‘anhu, dia berkata, “Aku berkata kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, ‘Wahai Rasulullah, apa hak istri atas suaminya?’ Beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab,
تُطْعِمُهَا إِذَا طَعِمْتَ، وَتَكْسُوهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ، وَلَا تَضْرِبْ الْوَجْهَ، وَلَا تُقَبِّحْ، وَلَا تَهْجُرْ إِلَّا فِي الْبَيْتِ
‘Kamu memberinya makan jika kamu makan, kamu memberinya pakaian jika kamu berpakaian, kamu jangan memukul wajahnya, jangan mencaci makinya, dan jangan meninggalkannya kecuali di dalam rumah.” [Hasan. Hadits Riwayat: Abu Daud (2142), Ibnu Majah (1850)]
4. Hadits Aisyah radhiallahu ‘anha bahwa Hindun binti ‘Utbah radhiallahu ‘anha berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan laki-laki yang pelit. Dia tidak memberi nafkah kepadaku dan anakku kecuali jika aku mengambilnya sendiri tanpa sepengetahuannya.” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pun bersabda,
خُذِي مَا يَكْفِيكِ وَوَلَدَكِ بِالْمَعْرُوفِ
“Ambillah dari hartanya sekadar apa yang mencukupi dirimu dan anakmu.”[Shahih. Hadits Riwayat: al-Bukhari (5364) dan Muslim (1714)]
Berdasarkan ijma’, maka banyak ulama yang menyebutkan kesepakatan mereka tentang wajibnya suami –jika dia telah balig– memberi nafkah kepada istrinya, kecuali istri yang melakukan nusyuz.
Berdasarkan Logika, adalah mengingat bahwa seorang istri terikat dengan suaminya sehingga dia tidak bisa beraktifitas dan bekerja untuk mencari harta bagi dirinya sendiri karena harus fokus melaksanakan kewajibannya kepada suami, maka adalah logis jika suami berkewajiban memberi nafkah kepada istri.
Faktor Penyebab Suami Wajib Memberi Nafkah
Ulama Hanabilah berpendapat bahwa faktor yang menyebabkan suami wajib memberi nafkah kepada istri adalah karena istri terikat dengan suami. Sedangkan jumhur ulama berpendapat bahwa sebabnya adalah karena statusnya sebagai seorang istri.[Al-Badai‘ (IV/16) dan Mughni al-Muhtaj (III/425)]
Syarat-Syarat Wajib Memberi Nafkah
Jumhur ulama telah menentukan sejumlah syarat agar kewajiban memberi nafkah berlaku pada diri suami, baik sebelum terjadinya persetubuhan dengan istri maupun sesudahnya.[Al-Badai‘ (IV/18) dan Mughni al-Muhtaj (III/435)]
Syarat-Syarat Wajib Nafkah Sebelum Terjadi Persetubuhan
1. Hendaknya istri memberi suami kesempatan untuk bersetubuh dengannya, yaitu setelah terjadi akad nikah, istri mengajak suami untuk bersetubuh dengannya. Jika istri tidak melakukan hal itu atau malah menolaknya tanpa alasan yang dibenarkan, maka suami tidak berkewajiban memberinya nafkah.
2. Hendaknya istri mampu berhubungan seksual, yaitu hendaknya dia bukan anak kecil, atau ada sesuatu pada dirinya yang membuatnya tidak bisa berhubungan seksual.
3. Hendaknya pernikahan mereka adalah pernikahan yang sah. Jika pernikahan mereka pernikahan yang fasid (rusak), maka suami tidak berkewajiban memberi nafkah kepada istri, dan tidak mungkin pula menganggap istri telah terikat dengan suami karena dengan rusaknya pernikahan tersebut tamkin istri (kesempatan yang diberikan istri kepada suami untuk bersetubuh dengannya) menjadi tidak sah, dan suami tidak berhak mendapatkan apa yang menjadi imbalan dari tamkin tersebut menurut kesepakatan ulama.
Syarat-Syarat Wajib Nafkah Sesudah Terjadi Persetubuhan
1. Hendaknya suami memiliki kelapangan harta. Jika suami tidak punya banyak harta sehingga tidak mampu memberi nafkah, maka tidak ada kewajiban baginya memberi nafkah selama belum punya harta. Ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wata’ala:
لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِّن سَعَتِهِ ۖ وَمَن قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ ۚ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آتَاهَا ۚ
“Hendaklah orang yang memiliki kelapangan harta memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekadar yang Allah berikan kepadanya.”[Surat ath-Thalaq: 7]
2. Hendaknya istri terikat dengan suami (bukan istri yang berbuat nusyuz). Jika istri tidak mau menaati suami, maka tidak ada nafkah untuknya.
Catatan tambahan: Apakah Istri Yang Bekerja Atau Berkarir Berhak Mendapat Nafkah?
Jika istri bekerja di luar rumah, dengan pekerjaan yang mubah, atas persetujuan dan kerelaan suami, maka dia berhak mendapat nafkah karena keterikatan istri kepada suami adalah hak suami dan suami berhak melepaskan hak tersebut.
Sebaliknya, jika istri tetap memilih keluar rumah untuk bekerja padahal suami tidak rela dan melarangnya keluar rumah, maka haknya untuk mendapat nafkah gugur karena keterikatannya (pengabdiannya) kepada suami tidak sempurna.[Ibnu ‘Abidin (II/891)]
Kadar Nafkah yang Wajib
Landasan utama dalam masalah ini adalah firman Allah Subhanahu wata’ala:
لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِّن سَعَتِهِ ۖ
“Hendaklah orang yang memiliki kelapangan harta memberi nafkah menurut kemampuannya.”[Surat ath-Thalaq:7]
Dan firmannya:
عَلَى الْمُوسِعِ قَدَرُهُ وَعَلَى الْمُقْتِرِ قَدَرُهُ
“Orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula).”[Surat al-Baqarah:236]
Serta sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam kepada Hindun:
خُذِي مَا يَكْفِيكِ وَوَلَدَكِ بِالْمَعْرُوفِ
“Ambillah dari hartanya sekadar apa yang mencukupi dirimu dan anakmu.”[Shahih]
Dengan demikian, yang jadi ukuran adalah:
1. Pemberian yang memadai bagi istri dan anak. Ini tentunya berbeda-beda berdasarkan perbedaan kondisi, tempat, dan waktu.
2. Kemampuan dan kelapangan suami.
Para ahli fiqih rahimahumullah telah membahas secara panjang lebar tentang penentuan kadar yang wajib dalam nafkah, dan mereka merinci hal itu dengan pendapat-pendapat yang menurut kami dibangun dengan mengacu pada kebiasaan yang berlaku pada masa mereka.[Lihat: al-Badai‘ (IV/23), Ibnu ‘Abidin (II/886)]
Demikian pula halnya, mereka bersilang pendapat dalam masalah nafkah: apakah yang jadi ukuran dalam masalah itu kondisi suami, kondisi istri atau kondisi keduanya? Pendapat yang shahih yang didukung oleh dalil-dalil al-Qur’an yang telah disebutkan di atas adalah pendapat yang menyatakan bahwa ukuran dalam menentukan status lapang atau sempit harta adalah kondisi suami. Dan ini adalah pendapat Malikiyah dan Syafi‘iyah.[Syarh ash-Shaghir (II/731 dan sesudahnya) dan al-Mughni (VII/564-571)]
Apakah Suami Berkewajiban Menanggung Biaya Pengobatan dan Perawatan Istri?
Imam yang Empat berpendapat bahwa suami tidak berkewajiban menanggung biaya pengobatan dan perawatan istri! [Ibnu ‘Abidin (II/889), ad-Dasuqi (II/511), Mughni al-Muhtaj (III/431), dan Kasyf al-Qana‘ (V/536)] Hanya saja, tampaknya dasar dari pendapat tersebut adalah karena pengobatan pada masa lalu bukan termasuk kebutuhan primer dan tidak banyak dibutuhkan. “Adapun masa sekarang, kebutuhan kepada pengobatan sudah seperti kebutuhan kepada makanan, bahkan lebih penting. Sebab, orang yang sakit biasanya akan lebih mengutamakan pengobatan penyakitnya (kesehatan) dari apapun juga. Bagaimana mungkin orang yang sakit bisa menikmati makanannya sementara dia terus-menerus mengeluh dan merasakan kesakitan karena penyakit yang menderanya bahkan mengancam nyawanya?
Oleh karena itu, kami memandang seorang suami tetap berkewajiban menanggung biaya pengobatan istrinya sebagaimana biaya-biaya penting tak terduga lainnya dan sebagaimana wajibnya seorang ayah menanggung biaya pengobatan anaknya menurut kesepakatan para ulama. Bagaimana mungkin dikatakan termasuk pergaulan yang baik jika suami menikmati istrinya saat sehat tetapi mengembalikannya kepada keluarganya untuk diobati saat sakit!? [Al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuhu karya Dr. Wahbah az-Zuhaili (VII/794-795)]
3. Memberi Pakaian Dengan Cara Yang Ma’ruf.
Para ulama telah berijma’ bahwa suami berkewajiban memberi pakaian kepada istri jika istri telah mengabdikan dirinya kepada suami dengan cara yang diwajibkan kepadanya. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wata’ala:
وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ
“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf.”[Surat al-Baqarah:233]
Dan berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hadits Jabir yang lalu:
وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
“Mereka (para istri) memiliki hak atas kalian untuk mendapat nafkah dan pakaian dengan cara yang ma’ruf.”[ Shahih. Hadits Riwayat: Muslim (1218)]
Alasan lainnya adalah karena pakaian terus-menerus dibutuhkan, maka suami pun tetap harus memberikannya sebagaimana halnya nafkah.
Kemudian, para ulama tersebut juga berijma’ bahwa pakaian yang diberikan haruslah memenuhi kebutuhan istri di mana kebutuhan tersebut berbeda-beda berdasarkan perbedaan panjang-pendek dan gemuk-kurusnya tubuh istri, dan berdasarkan perbedaan iklim negara di mana istri menetap dalam hal panas dan dinginnya.[ Al-Badai‘ (IV/24), Ibnu ‘Abidin (II/645-654), Jawahir al-Iklil (I/403), dan Raudhah ath-Thalibin(IX/47)]
Catatan tambahan: Jika Seorang Suami Memberi Pakaian Kepada Istrinya, Lalu Mentalaknya, Atau Dia Atau Istri Meninggal Sebelum Pakaian Itu Rusak, Maka Bolehkah Suami Memintanya Kembali?
Jika istri menerima nafkah yang wajib diberikan suami kepadanya, kemudian suami mentalaknya, atau suami meninggal, atau dia sendiri meninggal, maka suami atau ahli warisnya tidak boleh meminta kembali nafkah tersebut menurut pendapat yang paling shahih dari dua pendapat di kalangan ulama. Ini adalah pendapat Hanafiyah dan Malikiyah, serta yang paling shahih di kalangan Syafi‘iyah dan salah satu pendapat di kalangan Hanabilah.[Ibnu ‘Abidin (II/660), Jauhar al-Iklil (I/404), Raudhah ath-Thalibin (IX/55), dan al-Mughni (VII/572)]
Alasannya karena suami memberi pakaian itu untuk memenuhi kewajibannya kepada istri, dan dia menyerahkan pakaian itu kepada istri setelah kewajiban memberi pakaian itu berlaku pada dirinya. Karena itu, suami tidak memiliki hak untuk memintanya kembali.
Selain itu, pakaian adalah sarana sehingga menyerupai hibah, dan hibah tidak boleh diminta kembali setelah kematian pemberi atau penerima hibah.
4. Memberi Tempat Tinggal Dengan Cara Yang Ma’ruf.
Ini adalah kewajiban suami kepada istri menurut kesepakatan ulama. Alasannya:
a. Karena Allah Subhanahu wata’ala telah memberi kepada istri yang tertalak raj‘ihak untuk mendapat tempat tinggal dari suaminya, maka kewajiban memberi tempat tinggal kepada istri yang masih terikat pernikahan tentulah jauh lebih utama.
Allah Subhanahu wata’ala berfirman,
أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنتُم مِّن وُجْدِكُمْ
“Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kalian bertempat tinggal menurut kemampuan kalian.”[Surat ath-Thalaq: 6]
b. Karena Allah Subhanahu wata’ala telah mewajibkan suami dan istri untuk saling bergaul dengan baik lewat firman-Nya:
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ
“Dan bergaullah dengan mereka secara patut.”[Surat an-Nisa’:19]
Di antara bentuk pergaulan secara patut yang diperintahkan oleh Allah Subhanahu wata’ala adalah menempatkan istri di tempat tinggal yang aman bagi istri dan hartanya.
c. Karena istri membutuhkan tempat tinggal untuk menutupi dirinya dari pandangan orang lain, dan sebagai tempat bersenang-senang dan tempat menyimpan hartanya, maka tempat tinggal menjadi hak istri atas suaminya.[Al-Badai‘ (IV/15), Tuhfah al-Muhtaj (VII/443), dan al-Furu‘ karya Ibnu Muflih (V/577)]
Kriteria Tempat Tinggal Yang Syar‘i
Ukuran bagi tempat tinggal yang syar‘i untuk istri adalah kondisi keuangan suami dan kondisi istri, sebagai kias kepada nafkah dengan pertimbangan bahwa tempat tinggal dan nafkah adalah dua hak istri yang menjadi konsekuensi dari akad nikah.
Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wata’ala:
أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنتُم مِّن وُجْدِكُمْ
“Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kalian bertempat tinggal menurut kemampuan kalian.”
Dan firman-Nya:
لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِّن سَعَتِهِ ۖ وَمَن قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ ۚ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آتَاهَا
“Hendaklah orang yang memiliki kelapangan harta memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekadar yang Allah berikan kepadanya.”[Surat ath-Thalaq:7]
Karena nafkah yang wajib adalah yang sesuai dengan kadar kondisi keuangan pemberi nafkah dalam hal banyak, sedang, dan sedikitnya harta yang dia miliki, maka demikian pula halnya dengan tempat tinggal. Ini adalah pendapat jumhur ulama.
Sedangkan Syafi‘iyah berpendapat bahwa patokan dalam hal tempat tinggal yang syar‘i adalah kondisi istri saja, terlepas dari perbedaan pendapat di kalangan mereka tentang nafkah.
Mereka berargumen bahwa karena istri diharuskan untuk selalu tetap tinggal di dalam rumah, maka tidak mungkin istri menggantinya. Jika kondisi istri tidak jadi pertimbangan, maka itu akan membahayakan dirinya, sementara bahaya terlarang dalam syari‘at. Adapun nafkah, maka istri masih mungkin menggantinya.[Al-Bujairimi ‘ala al-Manhaj (II/102) dan Mughni al-Muhtaj (III/432)]
Penulis berkata: Pendapat jumhur ulama lebih utama untuk diterima berdasarkan ayat-ayat di atas. Wallahu a‘lam.
Beberapa Catatan tambahan:
1. Menempatkan Istri Bersama Keluarga Suami Dalam Satu Tempat Tinggal.
[Al-Badai‘ (IV/24), Hasyiyah ad-Dasuqi (II/474), dan Mughni al-Muhtaj (III/430)] Maksud keluarga suami di sini adalah kedua orang tua suami dan anak-anaknya dari istri yang lain.
Jumhur ulama dari kalangan Hanafiyah, Syafi‘iyah, dan Hanabilah berpendapat tidak boleh menempatkan kedua orang tua –atau kerabat suami yang lain– dan istri dalam satu tempat tinggal yang sama. Istri berhak menolak untuk tinggal di tempat tinggal yang sama dengan orang tua suami, kecuali jika dia sendiri yang menghendakinya. Sebab, tempat tinggal termasuk di antara hak-hak istri. Suami tidak berhak menempatkan orang lain bersama istri di dalamnya. Di samping itu, menempatkan mereka bersama istri bisa membuat istri merasa kesusahan.
Adapun ulama Malikiyah, mereka membedakan antara istri yang berasal dari keluarga terpandang (syarifah) dengan yang berasal dari keluarga biasa (wadhi‘ah). Mereka melarang menyatukan istri dari keluarga terpandang dengan kedua orang tua dalam satu tempat tinggal, dan membolehkannya untuk istri dari keluarga biasa selama tidak membuat susah si istri.
Adapun menempatkan istri dalam satu tempat tinggal bersama anak-anak tirinya, maka jika anak-anak tersebut telah besar dan telah paham arti persetubuhan, maka ulama sepakat tidak membolehkannya karena dapat menyebabkan kesusahan bagi istri, kecuali jika istri membolehkannya karena tempat tinggal adalah haknya dan dia boleh melepaskan hak tersebut.
Sedangkan jika si anak masih kecil dan belum paham arti persetubuhan, maka boleh menempatkannya bersama istri. Dia tidak berhak menolak untuk tinggal bersama anak tirinya tersebut.
2. Keluarga Istri Ikut Tinggal Bersama Suami.
Istri tidak berhak mengajak seorang pun dari mahramnya untuk tinggal bersamanya di rumah suaminya. Suami berhak melarang istri melakukan hal itu. Lain halnya jika suami rela, maka tidak masalah. (Al-Bahr ar-Raiq (IV/210), Nihayah al-Muhtaj (VII/597), dan Kasyf al-Qana‘ (III/117)
Adapun anak bawaan istri dari bekas suaminya, maka menurut jumhur ulama, istri tidak boleh mengajaknya tinggal bersama tanpa kerelaan suami. Ulama Malikiyah membatasi larangan tersebut dengan ketentuan jika saat menikah, suami mengetahui keberadaan anak tersebut. Jika suami mengetahuinya, sementara si anak tidak ada yang mengasuh, maka menurut Malikiyah, suami tidak berhak melarang istri mengajaknya tinggal bersama.
3. Bolehkah Menempatkan Istri-Istri Dalam Satu Rumah?
Para ahli fiqih bersepakat bahwa suami tidak boleh menempatkan istri-istrinya dalam satu rumah yang sama karena hal itu bukan termasuk bentuk pergaulan yang baik dan bisa memicu permusuhan yang dilarang oleh syariat. Selain itu, persetubuhan suami dengan istri yang lain bisa saja terdengar atau terlihat oleh istri-istrinya yang lain sehingga bisa menimbulkan rasa permusuhan dan kecemburuan di antara istri-istri tersebut. Akan tetapi, menurut jumhur ulama, karena larangan menempatkan dua istri (atau lebih) dalam satu rumah itu merupakan murni hak mereka, maka bisa saja larangan itu tidak berlaku jika keduanya rela.[Fath al-Qadir (IV/207), Mawahib al-Jalil (IV/13), Nihayah al-Muhtaj (VII/186), Kasyf al-Qana‘(V/196), dan al-Furu‘ (V/324)]
Penulis berkata: Pada asalnya, yang seharusnya dilakukan adalah memberikan rumah kepada masing-masing istri sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam. Allah Subhanahu wata’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَدْخُلُوا بُيُوتَ النَّبِيِّ إِلَّا أَن يُؤْذَنَ لَكُمْ
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memasuki rumah-rumah Nabi kecuali bila kalian diizinkan.”[Surat al-Ahzab:53]
Dalam ayat ini, Allah Subhanahu wata’ala menyebut buyut (rumah-rumah) dan bukanbait (satu rumah). Akan tetapi, jika para istri tersebut rela ditempatkan dalam satu rumah, maka suami boleh melakukannya karena itu adalah hak para istri dan mereka boleh mengabaikannya. Wallahu a‘lam.[Lihat kitab saya, Fiqh as-Sunnah li an-Nisa’, (halaman 440) terbitan at-Taufiqiyah]
Catatan Penting: Insya Allah, akan datang nanti penjelasan lebih lanjut mengenai nafkah dan tempat tinggal dalam bab-bab tentang masa ‘iddah istri yang tertalak.
4. Bersikap Lembut Kepada Istri, Mencandainya, Dan Memaklumi Usia Mudanya.
Para suami telah memiliki teladan dalam hal ini pada diri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam. Dari Aisyah radhiallahu ‘anha, dia berkata, “Orang-orang Habasyah pernah berlatih (dengan tombak-tombak kecil mereka). Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam menutupiku, sementara aku menonton mereka. Aku terus menonton mereka hingga aku sendiri yang berpaling (karena bosan). Maka, kalian harusnya bisa memaklumi gadis kecil masih belia yang masih senang bermain.”[Al-Bukhari (5190) dan Muslim (892)]
Begitu pula, dengan kisah beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam mengajak Aisyah radhiallahu ‘anha berlomba lari. Beliau berkata kepadanya, “Ayo kita berlomba.”Ternyata Aisyah bisa mengalahkan beliau. Kemudian beliau kembali mengajak Aisyah berlomba setelah tubuhnya mulai gemuk. Beliau pun mengalahkannya lalu tertawa seraya berkata, “Kemenanganku kali ini untuk menebus kekalahanku dahulu.” [Musnad Ahmad (VI/264) dengan sanad yang shahih]
Aisyah radhiallahu ‘anha juga berkata, “Dahulu aku biasa bermain boneka [dari kain katun] di dekat Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam. Aku punya teman-teman perempuan yang ikut main bersamaku. Jika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam masuk, mereka biasanya langsung bersembunyi (di balik tirai) dari beliau. Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam memanggil mereka untuk bergabung dan bermain bersamaku.” [Al-Bukhari (6130) dan Muslim (2440).]
Kelembutan seperti apa lagi yang bisa mengalahkan kelembutan beliau kepada istrinya?[ Fiqh at-Ta‘amul bain az-Zaujain karya syaikh kami, Musthafa al-‘Adawi, semoga Allah Subhanahu wata’ala membalas kebaikannya, (halaman 41)]
Demikian penjelasan mengenai hak-hak istri yang wajib dipenuhioleh suami berdasarkan Al-Qur,an dan As- Sunnah. Semoga para suami mampu menunaikan kewajiannya memenuhi hak-hak istri. Aamiin.