Hukum Menggunakan Oksigen dan Endoskopi Saat Puasa

Hukum Menggunakan Oksigen dan Endoskopi Saat Puasa


Fatwapedia.com – Oksigen menjadi kebutuhan mendesak bagi banyak orang yang mengalami penyakit, seperti : pasien paru-paru, bronchitis kronis, kanker paru-paru, pasien gagal jantung.

Perlu anda ketahui, Ada tiga jenis oksigen tambahan yang digunakan untuk pengobatan, antara lain oksigen  tabung, oksigen cair yang apabila disemprotkan kembali ke wujud aslinya yang berupa gas, dan oksigen dari udara langsung.

Tidak ada permasalahan tentang batalnya puasa menggunakan oksigen dari tabung dan udara bebas, karena keduanya berupa gas. Hanya saja sebagian ulama mempermasalahkan hukum menggunakan oksigen cair. Tetapi sesungguhnya oksigen cair apabila dilepaskan dari tempatnya, akan kembali ke bentuk aslinya yaitu berupa gas.

Maka penggunaan oksigen cair tidak membatalkan puasa karena ia murni gas yang masuk ke saluran pernafasan, dan lambung tidak menyerap cairannya sedikitpun. Tidak seorangpun mengatakan bernafas atau menghirup udara, dapat membatalkan puasa.

Maj’ma Al Fiqhi Al Islami (divisi fiqih OKI) dalam rapat tahunan ke X no.93 memutuskan dalam menyebutkan hal-hal yang tidak membatalkan puasa : (9. Gas oksigen).

Hukum Endoskopi Saat Puasa

Endoskopi diperlukan dokter untuk melihat keadaan di dalam lambung; diagnosis luka, peradangan atau lainnya, diagnosis kerongkongan atau usus dua belas jari.

Endoskopi bukanlah operasi, tetapi pasien diberikan obat penenang pada pembuluh vena. Kemudian dokter menyemprotkan bius lokal di kerongkongan pasien untuk mencegah muntah maupun batuk ketika alat dimasukkan. Pasien berbaring miring ke kiri, kemudian dokter memasukkan alat melalui mulutnya terus ke kerongkongan, lambung dan usus dua belas jari, dokter mengarahkan alat tersebut dengan mendorong atau menariknya.

Ulama-ulama dahulu telah membahas masalah ini dalam masalah (sesuatu yang masuk ke kerongkongan yang bukan makanan, seperti batu kerikil atau potongan besi maupun yang lainnya, ini seperti endoskopi; apakah membatalkan puasa?)

Terjadi dua pendapat :

1. Pendapatan pertama mengatakan batal.

Jumhur ulama mengatakan hal tersebut membatalkan puasa karena setiap yang sampai ke kerongkongan maka membatalkan puasa dan tidak mensyaratkan menetapnya benda tersebut di dalam. Sdangkan mazhab Hanafi mensyaratkan bahwa benda tersebut harus menetap di dalam.

Jumhur berdalil bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menghindari bercelak saat berpuasa. Oleh karena itu endoskopi membatalkan puasa dengan.

2. Pendapat kedua mengatakan tidak batal puasa.

Syeikh Islam Ibnu Taimiyah dan sebagian Malikiyah mengatakan bahwa memasukkan apapun ke dalam kerongkongan asalkan bukan makanan dan minuman, seperti memasukkan besi atau batu kerikil tidak membatalkan puasa. Selain itu, mereka mengatakan sesungguhnya hadis perintah untuk menghindari bercelak bagi orang berpuasa adalah lemah.

Allahu ‘alam, pendapat yang kuat adalah endoskopi tidak membatalkan puasa, karena endoskopi bersifat sementara. Hanya untuk merekam kemudian dikeluarkan, dan bukan makan dan minum maupun yang menyerupai keduanya.

Sesuatu yang pasti tidak bisa di hapus dengan yang masih ragu. Sahnya puasa sesuatu yang pasti, sedangkan batalnya puasa dengan endoskopi masih diragukan, maka kita tetapkan yang asal, yaitu sahnya puasa.

Akan tetapi jika ujung kamera dilumasi minyak atau pelumas untuk memudahkan mengarahkan alat, atau dokter menyemprotkan pewarna khusus, maka dapat membatalkan puasa. Karena masuknya bahan tersebut menetap di dalam dan tidak keluar ketika alat dikeluarkan.  Minyak tersebut berbentuk cair, sehingga dapat masuk ke lambung. Demikian juga jika endoskopi sarana untuk memasukkan obat ke dalam lambung.

Telah ditetapkan dalam keputusan Majma’ Al fiqhi Al Islami ( divisi fiqih OKI ) pada rapat tahunan yang ke X no.93 dalam menyebutkan hal-hal yang dianggap tidak membatalkan puasa : (endoskopi apabila tidak memakai cairan ataupun lainnya).

Disarikan dari : Ahkamun Nawazil Fish Shiyaam (Dr Muhammad Al Madhaghi)

Leave a Comment