Fatwapedia.com – Menelisik sejarah PKI cukup membuat kita bersikap waspada saat ini. Ideologi PKI bisa saja mencemari system UU yang sah di negeri kita. Dalam sejarahnya PKI pernah mencoba hilangkan pelajaran Agama dari kurikulum pendidikan nasional.
Dikutip dalam buku “Siswoyo Dalam Pusaran Arus Sejarah Kiri” tulisan Joko Waskito tahun 2015 yang diterbitkan Ultimus dalam 224 halaman, tokoh PKI itu mengusik pendidikan agama.
“Satu soal lagi yang kini menjadi persoalan yang hangat dan prinsipil dalam lapangan ini ialah perjuangan antara yang ingin memasukkan pelajaran agama sebagai pelajaran yang pokok dalam sekolah-sekolah umum dan sekolah-sekolah negeri dan mereka, termasuk kita yang menolak keharusan itu. Kita berpendapat agama harus dipisahkan dari soal-soal kenegaraan, agama adalah soal pribadi masing-masing”. (Pidato kawan Siswojo, Bintang Merah Nomor Spesial Jilid II, Dokumen-dokumen Kongres Nasional ke VI PKI, 7-14 September 1959, Yayasan Pembaruan Jakarta 1960).
Kritik terhadap Peta Jalan Pendidikan 2020-2035 awalnya disampaikan Pengurus Pusat Muhammadiyah karena tidak ditemukannya kata ‘agama’ dalam draf rumusan paling mutakhir tanggal 11 Desember 2020, terutama hilangnya frasa ‘agama’ dari Visi Pendidikan Indonesia 2035. Hanya tercantum budaya sebagai acuan nilai mendampingi Pancasila.
“Saya bertanya, hilangnya kata agama itu kealpaan atau memang sengaja? Oke kalau Pancasila itu dasar (negara), tapi kenapa budaya itu masuk?” kata Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nashir dalam keterangannya yang dikutip dari laman resmi Muhammadiyah.or.id, Selasa, 9 Maret 2021.
Menurut Haedar, hilangnya frasa agama dalam visi pendidikan bertentangan dengan konstitusi. Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 berbunyi: “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan Undang-Undang”.
Selanjutnya pada ayat (5) disebut, pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim menyebut, Kemendikbud akan merevisi draf Peta Jalan Pendidikan Nasional 2020-2035 dan memastikan frasa agama akan dimuat secara eksplisit dalam Visi Pendidikan Indonesia.
“Kemendikbud menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas masukan dan atensi berbagai kalangan bahwa kata ‘agama’ perlu ditulis secara eksplisit untuk memperkuat tujuan Peta Jalan tersebut. Jadi, kami akan pastikan bahwa kata ini akan termuat pada revisi Peta Jalan Pendidikan selanjutnya,” ujar Nadiem lewat akun Instagram @nadiemmakarim, Rabu, 10 Maret 2021. (*)