Fatwapedia.com – Pelajaran Bab Talak Hukum Pernikahan Suami yang Mengaku Bujang atau Jomblo.
Talak atau Cerai dari segi redaksi ada 2 macam, yakni: sharih (jelas) seperti “Aku Talak atau Cerai Kamu” lihat QS Ath-Thalaq 1. Atau “Aku Lepas Kamu” seperti disebutkan di dalam Surat Al Ahzab 28. Atau “Aku Pisah Kamu” (QS Ath-Thalaq 2). Talak jenis ini tidak perlu niat. Sebab kalimatnya sudah jelas sekali mengarah pada cerai.
Kedua, kinayah atau sindiran. Yakni setiap lafadz yang tidak jelas mengarah kepada cerai atau tidak. Redaksi semacam ini memerlukan niat cerai. Seperti “Pulanglah ke rumah orang tuamu”, “Kau bukan istriku lagi”, “kau wanita tak bersuami” dll. Jika suami tidak mengaku niat cerai maka belum jatuh cerai atau masih sah sebagai suami-istri.
Bagaimana jika suami mengaku bujang Atau tidak punya istri alias jomblo dll?
Yang pasti bukan kriteria Talak yang sharih. Sehingga ulama Syafi’iyah ada dua pendapat:
خَرَجَ مَا لَوْ قِيلَ أَلَك عُرْسٌ أَوْ زَوْجَةٌ فَقَالَ لَا أَوْ أَنَا عازب فَهُوَ كِنَايَةٌ عِنْدَ شَيْخِنَا، وَلَغْوٌ عِنْدَ الْخَطِيبِ لِأَنَّهُ كَذِبٌ مَحْضٌ.
Jika ada orang yang tanya: “Sudah nikah?” Atau “Sudah punya istri?” Lalu ia menjawab: “Tidak” atau “Saya adalah bujang”, maka (1) menurut guru kami adalah masuk kategori Talak Kinayah (perlu ada niat cerai) dan (2) menurut Al-Khatib adalah kata-kata yang sia-sia sebab murni sebuah kebohongan (Hasyiah Umairah / Hamisy Qulyubi 3/363)