Skip to content
FatwaPedia
Menu
  • Kesehatan
  • Tips
  • Tekno Pedia
  • Pendidikan
  • Marketing
Menu

Hukum Wanita Mencukur Bulu Tangan dan Kaki

Posted on November 19, 2023


Pertanyaan
Saya ingin mengetahui hukum mencukur buku tangan dan bulu kaki, karena mencukur bulu tangan dan bulu kaki ini telah menjadi kebiasaan ruti para gadis dan para wanita yang telah menikah, begitu juga dengan mencukur seluruh bulu tubuh di malam pengantin.
Jawaban
Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Dibolehkan bagi para gadis mencukur bulu tangan dan bulu kaki, serta mencukur seluruh bulu badan mereka kecuali alis mata, karena tidak ada larangan dari Nabi—Shalallahu `alahi wasallam—untuk melakukan itu, dan hukum asalnya adalah mubah (boleh).
Adapun alis mata, tidaklah boleh dicukur, karena Rasulullah—Shalallahu `alaihi wasallam—melaknat para wanita pencukur alis dan para wanita yang diminta untuk dicukurkan alisnya, yaitu dalam sabda beliau: “Allah melaknat wanita-wanita pembuat tato dan wanita-wanita yang meminta untuk dibuatkan tato, wanita-wanita pencukur alis dan wanita-wanita yang meminta untuk dicukurkan alisnya, serta wanita-wanita yang merenggangkan gigi-gigi mereka untuk kecantikan, karena mereka telah mengubah ciptaan Allah—Subhanahu wata`ala.” [HR. Al-Bukhâri dan Muslim]
Wallâhu a`lam.

Related posts:

  1. Perbedaan Hadits Qudsi dan Al-Qur’an
  2. Apakah Boleh Shalat Ghaib untuk Orang Mati Syahid?
  3. Bolehkah Sumpah Palsu Demi Kebaikan?
  4. Istri Mencuri Harta Suami, Apakah Wajib Dihukum?

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Why Omnichannel Crm Is The Key To Customer Satisfaction
  • Omnichannel Crm Software: Top Solutions For Business Growth
  • The Future Of Omnichannel Crm: Trends And Predictions
  • Omnichannel Crm: Challenges And Opportunities
  • Homeowners Insurance Quotes Rhode Island: Compare and Save
©2025 FatwaPedia | Design: Newspaperly WordPress Theme